Andar Situmorang Minta Dirut PLN dan Menteri BUMN Atensi Keluhan Pelayanan Listrik di Batam

Foto : Ketua LSM GACD Andar Situmorang SH.MH dan Menteri BUMN Erik Tohir

Silabuskepri.c.id, Batam – Pelayanan Bright PLN Batam mendapat sorotan  dari berbagai pihak termasuk dari LSM GACD Andar Situmorang. Ia menyoroti bahwa tindakan bright PLN Batam dengan menagih biaya tiang listrik kepada masayarakat dan SLO tidak dilaksanakan dengan baik harus ditangani secara serius.

“Adanya dugaan pungli yang tengah berlangsung ditengah masyarakat kota Batam, Dalam hal pembebanan biaya pembilan tiang listrik yang kerap dibebankan kepada masyarakat, Harus mendapat perhatian serius dari semua pihak termasuk Bapak Direktur PLN dan Menteri BUMN,” Ujar Ketua LSM GACD Andar Situmorang SH,MH

Menurut Andar Situmorang, penyelenggaraan ketenagalistrikan sudah diatur dalam UU No 30 tahun 2009 dan bila melenceng atau lari dari aturan yang berlaku maka Menteri BUMN, Eric Thohir dan Dirut PLN, Zulkifli Zaini harus menindak para oknum yang kerap bermain dalam penyambungan tenaga listrik kepada masyarakat umum Kota Batam.

“Saya meminta Menteri BUMN, Erick Tohir dan Dirut PLN, Zulkifli Zaini untuk segera membasmi oknum PLN yang bermain dengan pungutan liar (Pungli),” tegas  Andar kepada Independennews.com, Jumat (6/8/21).

Menurut Andar, praktik pungli tersebut harus segera dibasmi. Jika tidak kata dia, maka dirinya meminta agar Dirut PLN bersama Menteri BUMN segera mundur karena tidak mampu bekerja.

“Saya tegur dirut PLN dan Menteri BUMN erik Thohir, agar dibasmi itu pelaku manipulasinya,”ucapnya

Dan kalau tidak mampu membasmi, berarti tidak bisa kerja. Maka saya minta mundur aja dari Dirut Pln dan Menteri BUMN atau presiden harus mencopot mereka karena tidak becus bekerja,” tegasnya.

Andar menambahkan terkait SLO, dalam UU no 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan BAB XI tentang Lingkungan Hidup dan keteknikan.

” poin (3) Ketentuan keselamatan ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 meliputi a. standarisasi peralatan dan pemanfaat tenaga listrik, b. Pengamanan intalasi tenaga listrik dan C. Pengamanan pemanfaatan tenaga listrik, dst.

Terkait jaringan listrik juga telah diatur dalam UU no 30 Tahun 2009 bagian ke empat Hak dan kewajiban Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik. Pasal 27 poin (1) Untuk kepentingan umum pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik dalam melaksanakan penyediaan tenaga listrik.”tutup Andar

Sebelumnya, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Central Informasi Rakyat (CIRA) mengatakan bahwa, tidak ada peraturan yang mengatur tentang pembelian tiang listrik. Dan jika ditemukan adanya pemungutan atas dasar pembelian tiang listrik, maka hal tersebut perlu untuk dipertanyakan.

“Kalau ada yg memungut atas dasar pembelian tiang listrik untuk penyambungan baru, maka patut diduga itu adalah pungutan liar,” kata Abdullah saat dikonfirmasi pada Jumat, (06/8/21).

Ia menambahkan setiap perusahaan yang hendak menjual energi listrik, wajib membangun fasilitas instalasi pendukung seperti tower, gardu serta pemasangan/penyambungan kabel ke rumah warga.”ujar Abdullah.

Hingga berita ini diunggah, konfirmasi media ini kepada Dirut PLN Persero Pusat lewat sellularnya belum mendapat tanggapan, namun ada cecklis dua. (TIM)

You might also like