Pemprov dan DPRD Kepri Sepakati KUA PPAS 2022 Rp3.850 Triliun

Foto : Gubernur Ansar Ahmad dan Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak dan Wakil Ketua Hj Dewi Kumalasari

SilabusKepri.co.id, Dompak | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Riau menggelar Rapat Paripurna Paripurna DPRD Provinsi Kepri ke 14 masa Sidang Ketiga Tahun 2021, tentang Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kepri Tahun Anggaran 2022.

Rapat Paripurna tersebut dipimpin lansung Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak didampingi Wakil Ketua I Hj. Dewi Kumalasari. pada Kamis (11/11/21) bertempat Ruang Rapat Sidang Utama DPRD Provinsi Kepri, Dompak, Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau.

Pada paripurna itu, Gubernur Kepri H Ansar Ahmad dan Pimpinan DPRD Kepri menandatangani Nota Kesepakatan Bersama terhadap Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kepri Tahun Anggaran 2022.

Pada Rapat Paripuna beberapa pekan lalu, Gubernur Ansar telah menyampaikan Dokumen Rancangan KUA dan PPAS APBD TA 2022, yang mana telah dilakukan pembahansan dalam internal Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah Provinsi Kepri, dengan hasil Belanja Daerah Provinsi Kepri TA 2022 ditetapkan sebesar Rp3.850 triliun dan Pendapatan Daerah sebesar Rp3.480 triliun.

Foto : Gubernur Ansar dan Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak dan Wakil Ketua Hj Dewi Kumalasari

Sementara itu penerimaan pembiayaan daerah Provinsi Kepri tahun 2022 diperoleh dari Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) tahun 2021 sebesar Rp190 miliar dan Pinjaman Daerah sebesar Rp180 miliar. Dengan demikian APBD Provinsi Kepri TA 2022 ditetapkan sebesar Rp3.850 triliun.

Gubernur Kepri Ansar dalam penyampaiannya pada Paripurna Penyampaian Dokumen Rancangan KUA dan PPAS APBD TA 2022 bahwa Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Provinsi Kepri tahun anggaran 2022, telah ditetapkan dengan Peraturan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 30, tertanggal 30 Juni 2021 yang berpedoman pada Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kepri tahun 2021-2026.

“Pembangunan daerah kita prioritaskan antara lain pembangunan manusia yang berkualitas, unggul dan berbudaya, peningkatan kesejahteraan ekonomi yang merata, pembangunan infrastruktur dan lingkungan hidup yang berkelanjutan, dan peningkatan tata kelola pemerintahan yang optimal,”terang Gubernur

Prioritas pembangunan daerah tersebut, tambah Ansar, akan dicapai melalui berbagai program dan kegiatan pembangunan serta pokok-pokok pikiran Dewan”

Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak menyampaikan dengan telah dilaksanakannya penandatanganan Nota Kesepakatan ini, selanjutnya KUA dan PPAS TA 2022 ini untuk dijadikan pedoman dalam penyusunan Kebijakan APBD TA 2022.

“Nota kesepakatan ini untuk diperhatikan dan dipedomani dalam penyusunan nota keuangan dan Ranperda tentang APBD Provinsi Kepri TA 2022.”tutupnya.(Hms)

You might also like