Batam, silabuskepri.co.id-Customs Narcotic Team (CNT) Batam amankan seorang pria eks penumpang kapal MV Citra Indah 89, dipelabuhan ferry internasional batam center, Minggu 27 Agustus 2017, sekira pukul 10.40 WIB.
Kabid Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi BC Batam R.Evy Suhartantyo didampingi Kepala Seksi Layanan Informasi KPU BC Batam, Ferdinand Ginting mengatakan bahwa
Pihaknya kembali melakukan penangkapan pelaku membawa narkoba dalam tubuhnya.
“identitas Pelaku bernama Donny Matano (36 tahun) adalah Warga Negara Indonesia, pemegang paspor A 6333758 exp 9 Sep 2018. Petugas kita menyita Barang bukti berupa 117 gram Methametamine (shabu) yang dikemas dalam 2 (dua) paket yang disembunyikan ke dalam duburnya (uterus) Pelaku.”ujar R Evie kepada insan pers, usai gelar pisah sambut kepala kantor KPU BC Batam, selasa (28/8/17)
Lanjutnya, Petugas BC mencurigai Gerak gerik donny matono, langsung dilakukan periksaan dan analisis paspor serta pemerikasaan badan atau body typing. Petugas meminta Donny untuk menungging , ternyata ada sesuatu benda dalam duburnya yang ditutupinya dengan kertas tissue.
Kemudian dilakukan tes urine dan hasil tes urinenya positif mengandung metamethamine. Selanjutnya Donny matono dibawa ke RS Awal Bros untuk dilakukan rontgen dan kedapatan ada 2 benda menyerupai kapsul besar di dalam tubuhnya.
pelaku dibawa ke Kantor Bea Cukai Batam untuk dilakukan penyelidikan dan pengeluaran 2 bungkusan yang menyerupai kapsul tersebut, dan setelah berhasil dikeluarkan dilakukan uji narcotest pada serbuk putih tersebut dengan hasil positif metamethamine (shabu).
Selain itu, sebelumnya pada sabtu (26/8/17) dipelabuhan internasional batam senter, petugas bc juga mengamankan eks penumpang marina saputra 1 bernama Sahrul bin saleh (37).
“kondisi tubuh pelaku tampak lemas dan mengeluarkan cairan dari mulutnya, petugas melakukan tes urine dan hasilnya positif mengandung metamethamine (sabu). Petugas membaws Sahrul bin saleh ke rumah sakit awal bros untuk dilakukan rontgen dan didapati 4 kabsul dalam tubuhnya berisi narkotika jenis sabu dengan berat 182 gram.
Selanjutnya bc menyerahkan tersangka serta barang bukti berupa sabu diserahkan ke polresta barelang untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.”terang Evie