Polres Tanjungpinang Ungkap Peredaran Gelap Narkotika

Foto : Konfrensi Pers Penangkapan pelaku tindak pidana Narkotika

SilabusKepri.co.id, Tanjungpinang | Satuan Reserse Narkoba (Satresnakoba) Polres Tanjungpinang mengungkap kasus tindak Pidana Narkotika dengan tersangka berinisal S. Penangkapan pelaku pada tanggal 30 Oktober 2021 di sebuah kos-kosan di jalan Nila Kel. Tanjungpinang Barat Kec. Tanjungpinang Barat,Kota Tanjungpinang

Demikian dikutip dari siaran tertulis Polres Tanjungpinang, pada
Jumat(12/11/2021).

Kronologis penangkapan terhadap S Pada hari sabtu tanggal 30 Oktober 2021 Sekira Pukul 20.00 WIB, saat penangkapan ditemukan barang bukti 1 paket Narkotika Jenis sabu diakui miliknya yang diakui diperoleh dari saudari “YRS”.

Selanjutnya Tim Satresnarkoba Polres Tanjungpinang melakukan pengejaran terhadap saudari “YRS”, dari pengakuan saudara “S” saudari YRS berada di sebuah kos-kosan jalan Nila Kel. Tanjungpinang Barat Kec. Tanjungpinang Barat Kota Tanjungpinang.

Pada pukul 23.00 WIB Tim Satresnarkoba Polres Tanjungpinang mengetuk pintu kos-kosan langsung dibuka ”YRS”, kemudian Tim Satresnarkoba Polres Tanjungpinang memperkenalkan diri dan didampingi RT setempat dan dilakukan penggeledahan.

Hasil penggeledahan ditemukan di kloset kamar mandi berupa 1(satu) lembar potongan kantong plastik hitam yang didalamnya terdapat 1 (satu) lembar plastik stereo earphone superbass yang berisikan 1(satu) paket diduga Narkotika Golongan I, bukan Tanaman jenis sabu yang dibungkus plastik bening dan ditemukan lagi 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam.

Kemudian kami lakukan penggeledahan lagi dikamar YRS nya tepatnya di lemari ditemukan berupa seperangkat alat hisab sabu (bong), 1(satu) bundle plastik bening, 1(satu) bundle plastik warna hitam dan 1 (satu) korek api gas warna kuning, kemudian dari tangannya kami amankan 1(satu) unit handphone warna hitam beserta kartu didalamnya yang mana semua barang bukti tersebut diakui miliknya.

Kepada petugas, saat diintrogasi barang bukti Narkotika Jenis sabu tersebut diakui diperoleh dari saudara “A”. Mendapat informasi tersebut, kemudian Tim Satresnarkoba Polres Tanjungpinang melakukan pengejaran terhadap saudara “A”.

Pada hari Minggu tanggal 31 Oktober 2021 sekira pukul 01.30 wib Tim Satresnarkoba Polres Tanjungpinang langsung menuju rumah saudara “A”, dan sekira pukul 02.00 wib kami tiba di rumah saudara “A” di Jalan Kemboja Gg. Melur No. 36 Rt. 004 Rw. 013 Kel. Kemboja Kec. Tanjungpinang Barat Kota Tanjungpinang.

Begitu pintu rumah diketuk saudara “A” membuka pintu kemudian kami memperkenalkan diri dari sat Resnarkoba Polres Tanjungpinang. Selanjutnya kami lakukan penggeledahan tidak ditemukan barang bukti namun kami amankan dari tangannya saudara “A” berupa 1 (satu) unit handphone merk VIVO warna biru beserta kartu didalamnya diduga sebagai alat komunikasi untuk transaksi Selanjutnya terhadap saudari “YRS” beserta Barang bukti dan terhadap saudara “A” kami amankan dan kami bawa ke Sat Res Narkoba Polres Tanjungpinang guna penyelidikan dan peyidikan lebih lanjut.

Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando, melalui Kasat Res Narkoba AKP Ronny B, SH, mengatakan pelaku beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungpinang guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya pelaku akan di jerat Pasal Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun”, terang Kasatres Narkoba Polres Tanjungpinang

Kasat Res Narkoba AKP.Ronny B, SH juga menghimbau agar masyarakat ikut serta dalam memberantas narkoba, membantu Polres Tanjungpinang dalam memberikan informasi terkait dugaan Tindak Pidana Narkoba yg terjadi dengan menghubungi No. TLP/WA 085805316658. (Red)

You might also like