SilabusKepri.co.id, Batam | Pemerintah Kota Batam memperoleh penghargaan “Valuation Award Barang Milik Daerah (BMD)” terbaik pertama dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Wilayah Riau dan Kepri dalam menata administrasi BMD.
Penghargaan tersebut diberikan langsung oleh Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam, Anton Listyanto kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Batam, Jefridin Hamid dalam kunjungannya ke Gedung Pemko Batam dalam rangka peringatan hari Oewang Republik Indonesia (HORI) sekaligus penyerahan laporan hasil penilaian BMD dalam penyajian Laporan keuangan Pemko Batam Tahun 2021.
Pada kesempatan itu, Jefridin mengatakan, Penilaian BMD meliputi perencanaan penganggaran, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, pemindahtanganan serta penghapusan. Untuk tahun ini nilai aset Pemko Batam bertambah sebesar Rp 912.188.471.000,-.
Di samping itu, Jefridin juga menyampaikan apresiasinya karena dibantu oleh KPKNL Batam dalam menyelesaikan penilaian aset tahap pertama pada tanggal 06 s/d 11 September 2021 dengan jumlah sebanyak 66 laporan yang terdiri dari tanah dan bangunan dengan nilai Rp 340.879.227.000.
“Atas nama Walikota Batam dan Pemerintah Kota Batam saya mengucapkan terima kasih atas bantuan dan kerjasama yang sangat baik dalam bidang penilaian BMD,” kata Jefridin, Senin (06/12/2021).
Penilaian tahap kedua dilaksanakan tanggal 12-23 Oktober 2021 sebanyak 71 laporan dengan nilai Rp 77.660.957.000,-. Selanjutnya Penilaian tahap ketiga dilaksanakan tanggal 03-13 November 2021 sebanyak 55 laporan atas tanah dengan nilai Rp 493.648.287.000,-.
“Penilaian barang milik daerah ini dilakukan dalam rangka penyusunan neraca Pemerintah Kota Batam tahun 2021 sesuai permendagri Nomor. 19 Tahun 2016”, ungkapnya.
Ia juga menyampaikan bahwa Pemko Batam sudah sembilan kali menerima penghargaan penilaian wajar tanpa pengecualian (WTP) salah satu aspek penilaiannya adalah pengelolaan BMD.
“Hal ini juga sejalan dengan program pencegahan korupsi oleh Koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi (Korsupgah) KPK RI mengenai barang milik daerah dan juga optimalisasi pendapatan daerah,” tuturnya.(**)