SilabusKepri.co.id, Batam | Menindaklanjuti pemberlakuan (PPKM) Pembatasan Kegiatan Masyarakat level 1 (satu) oleh Kementerian Dalam Negeri (PPKM) yang tertuang dalam Inmendagri No. 07 Tentang PPKM Luar Jawa dan Bali pada Senin, 31 Januari 2022 lalu.
Pemerintah kota Batam juga telah menerapkan PPKM level 1 terhitung sejak 01 Februari 2022 s/d 14 Februari 2022 mendatang.
Penerapan ini tertuang dalam Inmendagri dimana seluruh Kabupaten dan Kota di Kepulauan Riau ditetapkan sebagai PPKM Level 1 diantaranya Kabupaten Bintan, Karimun, Natuna, Lingga, Kepulauan Anambas, Kota Batam dan Kota Tanjungpinang.
“Level PPKM di kabupaten/kota akan dinaikkan satu level apabila capaian total vaksinasi dosis 1 kurang dari 50 persen,” ucap Mendagri, Tito Karnavian dalam salinan Inmendagri yang diterima dari Kepala Dinas Kominfo kota Batam, Azril.
Sementara itu, Kadiskominfo kota Batam, Azril mengatakan bahwa sampai dengan saat ini, Pemerintah Kota Batam masih belum mengeluarkan Surat Edaran (SE) Walikota terkait tindak lanjut Inmendagri tentang penerapan PPKM Level 1 tersebut.
“SE Walikota Belum, tapi Inmendagrinya sudah. Nanti kalau SE (Walikota:Red) sudah keluar diinfokan,” ucap Azril kepada IndependenNews.com lewat sambungan whatsapp pribadinya.
Untuk diketahui, Kementerian Dalam Negeri memberikan kewenangan kepada Pemerintah Daerah untuk mengatur segala aktivitas yang mempengaruhi penyebaran Covid-19 di daerah masing-masing.
Untuk itu, IndependenNews.com masih menunggu keluarnya SE Walikota Batam terkait kebijakan Pemerintah Daerah dalam mengatasi penyebaran pandemi Covid-19 di kota Batam. (Red)