Pendakwah Habib Yusuf Alkaf Ditangkap Polisi, Kasusnya Buat Geger

Foto : Ilutrasi Korban Seksual

SilabusKepri.co.id, Jawa Timur | Kabar dugaan  percabulan datang dari seorang Alhabib Yusuf bin Luqman Alkaff alias Habib Yusuf  Alkaf  ditangkap Satreskrim Polres Pamekasan, Senin  (31/1/2022) malam.

Warga Desa Panaguan, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan, Madura, ini  diamankan polisi karena tersangkut dengan kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur.

Kasatreskrim Polres Pamekasan, AKP Tomy Prambana menyampaikan,  Habib Yusuf Alkaf ditangkap polisi di Pasar Omben, Kabupaten Sampang, Madura, sekitar pukul 19.30 WIB.

Penangkapan habib yang kerap berdakwah di akun YouTube Habib Yusuf Alkaf Official ini setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur oleh Satreskrim Polres Pamekasan.

Dikatakan Tomy, pencabulan itu dilakukan Habib Yusuf Alkaf terhadap dua anak didiknya di kediamannya.

“Tindakan percabulan tersebut, kepada dua orang anak didik yang bersangkutan diajak ke dalam kamar, dan di dalam kamar itu yang bersangkutan melakukan pencabulan terhadap dua korban yang masih di bawah umur tersebut,”terang  AKP Tomy Prambana saat diwawancarai Network di halaman Mapolres Pamekasan.

Menurut AKP Tomy Prambana, pencabulan yang dilakukan Habib Yusuf Alkaf terhadap dua anak didiknya ini tidak sampai hamil.

Tetapi, menurut keterangan para korban, pencabulan itu dilakukan beberapa kali oleh Habib Yusuf Alkaf.

“Tindakan pencabulan ini terjadi dua sampai tiga kali,”cetusnya

Tak hanya itu, Kasatreskrim lulusan UI Jakarta ini juga mengungkapkan, sebelum menangkap Habib Yusuf Alkaf, pihaknya telah melakukan dua kali pemanggilan terhadap tersangka untuk dimintai keterangan perihal laporan tindak pidana pencabulan dari para korban sekitar November 2021 lalu.

Tetapi, dua kali surat pemanggilan dilayangkan, tersangka tidak hadir ke Mapolres Pamekasan.

Sebelumnya juga, sambung Tomy, pihalnya juga telah melakukan penyelidikan dan gelar perkara.

“kami telah melakukan penyelidikan. Setelah gelar perkara, kami naikkan status ke tingkat penyidikan. Setelah penyidikan, kami melakukan pemanggilan saksi, hingga naik status penetapan tersangka,”terang nya

Hasil gelar perkara yang dilakukan, dinyatakan Habib Yusuf Alkaf memenuhi unsur pidana melakukan pencabulan terhadap dua anak di bawah umur.

Saat ini, Habib Yusuf Alkaf menjalani pemeriksaan lanjutan di ruang Satreskrim Polres Pamekasan.

“Setelah dilakukan pemeriksaan ini, nanti akan kami gelar perkara kembali untuk tindakan selanjutnya. Kalau perihal status dua anak ini sebagai santri tersangka atau bukan, kami tidak tahu, yang jelas dua korban ini anak didik yang bersangkutan.”tutupnya. (Tribunjatim)

You might also like