Jika 81,54 Persen Retribusi Daerah Berasal dari RSUD dr. Iskak, Publik Berhak Bertanya: Siapa Mengelola, Siapa Mengawasi?
Oleh: Eko Puguh Prasetijo
TULUNGAGUNG — Ada angka yang terlalu besar untuk dianggap biasa. Ada angka yang tidak boleh disembunyikan di balik istilah teknis birokrasi. Ada angka yang wajib dijelaskan kepada rakyat secara terang, sederhana, dan dapat diuji.
Angka itu adalah Retribusi Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2024 yang tercatat sebesar Rp520.953.024.576,87.
Bukan lima miliar. Bukan lima puluh miliar. Tetapi lebih dari lima ratus dua puluh miliar rupiah.
Bagi masyarakat awam, istilah seperti reklasifikasi, konsolidasi, BLUD, akun pendapatan, atau pos pencatatan mungkin terdengar rumit. Namun rakyat memahami satu hal: jika uangnya mencapai ratusan miliar rupiah, pemerintah wajib menjelaskan dari mana uang itu berasal, bagaimana dicatat, siapa yang mengelola, dan siapa yang mengawasi.
Sebab ini bukan uang pribadi pejabat. Ini uang rakyat.
Sejak angka tersebut muncul dalam Perda Pertanggungjawaban APBD Tulungagung Tahun 2024, pertanyaan publik mulai menguat. Apakah Rp520 miliar lebih itu benar-benar murni retribusi daerah? Apakah ada perubahan pencatatan? Apakah ada reklasifikasi? Apakah ada konsolidasi pendapatan BLUD?
Pertanyaan itu sah. Pertanyaan itu wajar. Dalam negara hukum, rakyat bukan penonton. Rakyat adalah pemilik uang publik.
Angka Besar yang Menuntut Penjelasan Besar
Persoalan ini semakin mengemuka karena angka Rp520 miliar tersebut tidak berdiri sendiri. Data dalam Perda juga menunjukkan sejumlah pos besar lain yang patut dijelaskan secara terbuka.
Belanja Daerah RSUD dr. Iskak terealisasi 105,44 persen. Belanja Operasi atau Belanja Barang dan Jasa RSUD dr. Iskak terealisasi 110,48 persen. Pendapatan RSUD dr. Iskak terealisasi 117,02 persen.
Di sisi lain, Belanja Hibah tercatat Rp168.587.358.058,00, Bantuan Keuangan kepada Desa sebesar Rp404.791.321.000,00, SiLPA sebesar Rp321.110.377.923,21, dan kewajiban sebesar Rp109.384.697.006,16.
Ini bukan angka kecil. Ini bukan urusan administratif biasa. Ini menyangkut uang rakyat dalam jumlah sangat besar.
Karena itu, rakyat tidak cukup hanya diminta percaya. Rakyat harus diberi penjelasan.
81,54 Persen Retribusi Berasal dari RSUD dr. Iskak
Sorotan publik semakin mengarah ke RSUD dr. Iskak. Berdasarkan rincian dalam lampiran Perda, dari total Retribusi Daerah sebesar Rp520.953.024.576,87, pos Retribusi Daerah pada RSUD dr. Iskak tercatat sebesar Rp424.780.996.924,30.
Artinya, sekitar 81,54 persen dari total Retribusi Daerah Kabupaten Tulungagung berasal dari RSUD dr. Iskak.
Angka ini sangat besar. Maka pertanyaan publik menjadi sederhana, tetapi tajam: jika sebagian besar retribusi daerah berasal dari RSUD dr. Iskak, apakah adil bila sorotan hanya berhenti pada satu nama?
Jika yang disorot hanya Gatut Sunu Wibowo, bagaimana dengan pejabat lain yang berada dalam sistem pengelolaan, pencatatan, pelaporan, pemeriksaan, dan pengawasan? Bagaimana dengan fungsi Dewan Pengawas? Apa yang telah diawasi? Catatan apa yang pernah diberikan? Laporan apa yang pernah diterima?
Pertanyaan ini bukan tuduhan. Bukan vonis. Ini adalah pertanyaan publik atas uang publik.
Jika semua benar, jawab dengan data. Jika semua sesuai aturan, buka alurnya. Jika semua bersih, jelaskan dokumennya.
Jangan rakyat hanya diberi satu nama, lalu diminta diam.
Logika Rakyat Sederhana
Rakyat tidak membutuhkan bahasa kantor yang berputar-putar. Rakyat hanya membutuhkan jawaban yang masuk akal.
Kalau uang masuk, harus jelas dari mana. Kalau uang keluar, harus jelas untuk apa. Kalau uang dicatat, harus jelas dasar pencatatannya. Kalau ada yang mengelola, harus jelas siapa pengelolanya. Kalau ada yang mengawasi, harus jelas apa hasil pengawasannya.
Untuk angka sebesar Rp520 miliar lebih, publik berhak mengetahui sumber retribusi, jenis layanan, dasar tarif, rekening penerimaan, dasar hukum, pihak pencatat, pihak pemeriksa, serta mekanisme rekonsiliasi antara Bapenda, BPKAD, RSUD, dan perangkat daerah terkait.
Jika ada reklasifikasi, jelaskan dasar hukumnya. Jika ada koreksi akun, buka dokumen koreksinya. Jika ada konsolidasi BLUD, jelaskan mekanismenya.
Keterbukaan akan meredakan polemik. Sebaliknya, jawaban yang kabur hanya akan memperlebar kecurigaan publik.
RSUD dr. Iskak Harus Terang
RSUD dr. Iskak adalah rumah sakit daerah yang memiliki layanan besar, penerimaan besar, dan belanja besar. Di sana ada obat, alat kesehatan, jasa layanan, operasional, pembayaran kepada penyedia, serta berbagai kegiatan belanja barang dan jasa.
Ketika Belanja Operasi atau Belanja Barang dan Jasa RSUD dr. Iskak terealisasi hingga 110,48 persen, publik berhak bertanya: obat apa saja yang dibeli? Alat kesehatan apa saja yang diadakan? Siapa penyedianya? Apakah harga dan volumenya sesuai? Apakah barang benar-benar diterima? Siapa yang memeriksa? Siapa yang mengawasi?
Jika seluruhnya sesuai aturan, maka tidak ada alasan untuk menutup penjelasan. Kontrak, metode pengadaan, dokumen serah terima, bukti pembayaran, daftar penyedia, dasar tarif layanan, laporan realisasi BLUD, serta hasil rekonsiliasi harus dapat dijelaskan secara proporsional.
Prinsipnya sederhana: uang rakyat harus bisa diawasi rakyat.
Ini Soal Kepercayaan Publik
Persoalan Rp520 miliar lebih ini bukan sekadar angka dalam dokumen keuangan. Ini menyangkut kepercayaan rakyat terhadap tata kelola pemerintahan.
Apakah angka itu merupakan penerimaan kas baru? Apakah hasil perubahan pencatatan? Apakah hasil koreksi akun? Apakah hasil konsolidasi BLUD? Apakah ada pendapatan rumah sakit yang masuk dalam struktur retribusi daerah?
Jika ada perubahan pencatatan, rakyat berhak tahu dasar hukumnya. Jika ada koreksi administratif, rakyat berhak tahu dokumennya. Jika ada konsolidasi, rakyat berhak tahu prosesnya.
Kepercayaan publik tidak bisa dijaga dengan diam. Kepercayaan hanya bisa dijaga dengan keterbukaan.
Bertanya Bukan Memvonis
Dalam negara hukum, media tidak boleh memvonis. Pers tidak boleh menghukum seseorang melalui pemberitaan. Redaksi tidak boleh menyebut seseorang bersalah tanpa dasar hukum dan putusan yang sah.
Karena itu, tulisan ini tidak menyatakan telah terjadi korupsi. Tidak menyebut siapa pun sebagai pelaku pidana. Tidak menyatakan Dewan Pengawas bersalah. Tidak menyatakan pejabat tertentu bersalah.
Tulisan ini hanya mengangkat angka resmi dan pertanyaan publik: apakah benar, adil, dan patut bila pertanggungjawaban hanya berhenti pada Gatut Sunu Wibowo? Bagaimana dengan pejabat lain dalam sistem pengelolaan dan pengawasan? Bagaimana dengan Dewan Pengawas?
Bertanya boleh. Mengawasi boleh. Meminta dokumen boleh. Meminta klarifikasi boleh. Yang tidak boleh adalah memvonis tanpa bukti.
Pihak Terkait Perlu Memberi Penjelasan
Publik kini menunggu penjelasan resmi dari Pemkab Tulungagung, BPKAD, Bapenda, RSUD dr. Iskak, Inspektorat, DPRD Tulungagung, Dewan Pengawas RSUD dr. Iskak, dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Yang dibutuhkan bukan jawaban normatif. Yang dibutuhkan adalah penjelasan berbasis dokumen.
Apakah Rp520 miliar itu murni retribusi? Apakah ada reklasifikasi? Apakah ada koreksi akun? Apakah ada konsolidasi BLUD? Apakah benar sekitar 81,54 persen retribusi daerah berasal dari RSUD dr. Iskak? Apakah fungsi pengawasan sudah berjalan? Apakah Dewan Pengawas pernah memberi catatan? Apakah pejabat lain dalam rantai perencanaan, pelaksanaan, pencatatan, pelaporan, dan pengawasan sudah dimintai penjelasan?
Dan pertanyaan paling penting: apakah secara hukum, secara tata kelola, dan menurut rasa keadilan publik, pertanggungjawaban layak berhenti hanya pada satu nama?
Jika jawabannya terang, polemik akan selesai. Namun jika jawaban terus kabur, jangan salahkan rakyat bila pertanyaan semakin melebar.
Karena rakyat tidak sedang mencari kegaduhan. Rakyat hanya meminta kejelasan.
Ruang Hak Jawab
Sebagai bagian dari kerja jurnalistik yang berimbang, redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak terkait sesuai UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Pemkab Tulungagung, BPKAD, Bapenda, RSUD dr. Iskak, Inspektorat, DPRD Tulungagung, Dewan Pengawas RSUD dr. Iskak, Pemerintah Provinsi Jawa Timur, maupun pihak lain yang memiliki data pembanding, koreksi angka, dasar pencatatan, atau dokumen resmi terkait, diberikan ruang untuk menyampaikan klarifikasi secara proporsional.
Tulisan ini disusun sebagai fungsi kontrol sosial pers atas pengelolaan uang publik. Bukan untuk menghakimi. Bukan untuk memfitnah. Bukan untuk menjatuhkan siapa pun.
Yang dicari rakyat bukan drama. Yang dicari rakyat cuma satu: kejelasan tentang uang rakyat.
Eko Puguh Prasetijo
Melaporkan untuk Indonesia