Oleh: Eko Puguh Prasetijo
Tulungagung sedang menghadapi ujian besar kepercayaan publik.
Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menyeret Bupati Tulungagung sebelumnya bukan hanya mengguncang pemerintahan daerah, tetapi juga mengguncang keyakinan masyarakat terhadap tata kelola kekuasaan dan pengelolaan anggaran daerah.
Dalam situasi seperti ini, rakyat tentu berharap hadirnya kepemimpinan yang mampu memulihkan kepercayaan, memperkuat transparansi, dan memastikan roda pemerintahan berjalan bersih serta akuntabel.
Karena itu, munculnya Ahmad Baharudin sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Tulungagung memunculkan pertanyaan yang wajar di tengah masyarakat.
Sebelum menduduki posisi tersebut, Ahmad Baharudin dikenal sebagai salah satu tokoh yang cukup lama berada di lingkungan legislatif dan pernah memegang posisi strategis di DPRD Tulungagung. Dalam sistem pemerintahan daerah, DPRD memiliki fungsi penting dalam pembahasan APBD, pengawasan anggaran, serta berbagai kebijakan strategis daerah.
Atas dasar itu, publik memiliki hak konstitusional untuk bertanya:
Apakah figur yang berasal dari lingkaran elite politik dan anggaran lama merupakan pilihan yang paling tepat untuk memulihkan kepercayaan masyarakat pasca-OTT?
Pertanyaan ini bukan tuduhan.
Pertanyaan ini bukan pula upaya menghakimi seseorang.
Ini adalah bentuk pengawasan publik yang dijamin dalam negara demokrasi.
Sebab jabatan kepala daerah, termasuk Plt Bupati, bukanlah posisi administratif biasa. Jabatan tersebut memiliki kewenangan besar terhadap pengelolaan APBD, program pembangunan, hibah, bantuan sosial, birokrasi, hingga arah kebijakan daerah.
Dalam kondisi normal sekalipun, penempatan figur pada posisi strategis harus dilakukan secara hati-hati. Apalagi dalam situasi ketika kepercayaan masyarakat sedang mengalami guncangan akibat persoalan hukum yang menimpa pimpinan daerah sebelumnya.
Tulungagung membutuhkan proses pemulihan yang kuat.
Masyarakat membutuhkan kepastian bahwa tata kelola pemerintahan berjalan dengan prinsip transparansi, profesionalisme, dan bebas dari konflik kepentingan.
Karena itu, yang dibutuhkan saat ini bukan sekadar keberlanjutan pemerintahan, tetapi juga keberlanjutan reformasi tata kelola.
Jangan sampai pergantian kepemimpinan hanya dipersepsikan sebagai pergantian nama, sementara pola kekuasaan yang lama tetap bertahan tanpa evaluasi yang memadai.
Rakyat berhak mengetahui bagaimana komitmen pemimpin baru terhadap keterbukaan anggaran, pengawasan proyek daerah, penyaluran hibah, bantuan sosial, dan seluruh kebijakan yang menggunakan uang rakyat.
Tulungagung membutuhkan pemimpin yang mampu menjadi simbol pemulihan kepercayaan publik, bukan sekadar simbol keberlanjutan kekuasaan.
Karena itu, semakin besar kewenangan yang dimiliki seorang pejabat, semakin besar pula kewajiban moral dan politiknya untuk menjawab pertanyaan publik secara terbuka.
Apabila pemerintah ingin memulihkan kepercayaan masyarakat, maka transparansi harus menjadi prioritas utama.
Jika tidak, pertanyaan yang berkembang di tengah masyarakat akan semakin keras:
Apakah perubahan ini benar-benar untuk menyelamatkan Tulungagung?
Ataukah hanya memastikan bahwa lingkaran kekuasaan lama tetap memiliki pengaruh dalam pengelolaan pemerintahan daerah?
Pada akhirnya, yang dibutuhkan rakyat bukan sekadar pergantian jabatan.
Yang dibutuhkan rakyat adalah perubahan tata kelola, keberanian membuka data, dan komitmen untuk memastikan bahwa setiap rupiah uang publik dikelola demi kepentingan masyarakat, bukan demi kepentingan kelompok tertentu.
Hak jawab dan hak koreksi terbuka bagi seluruh pihak sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
(*)