APBD Tulungagung Menyala Merah, Publik Minta Data Ratusan Miliar Dibuka
TULUNGAGUNG — Sorotan publik terhadap tata kelola anggaran Kabupaten Tulungagung kembali menguat. Kali ini, perhatian tertuju pada sejumlah pos anggaran bernilai besar dalam Lampiran III APBD Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2025.
Nilainya bukan kecil. Mulai dari belanja BLUD kesehatan, pemeliharaan jalan, jaminan kesehatan masyarakat, rekonstruksi jalan, BOS, hibah, bansos, hingga belanja koordinasi DPRD, seluruhnya menggunakan uang rakyat dalam jumlah sangat besar.
Karena itu, publik meminta data tersebut tidak hanya berhenti sebagai angka dalam dokumen anggaran. Pemerintah daerah diminta membuka penjelasan secara terang: uang itu dipakai untuk apa, siapa pelaksananya, siapa penerimanya, bagaimana proses pengadaannya, dan bagaimana pertanggungjawabannya.
Sorotan ini semakin kuat karena Tulungagung memiliki catatan kelam dalam tata kelola pemerintahan. Dua kali kepala daerah di kabupaten tersebut pernah terseret Operasi Tangkap Tangan (OTT). Pengalaman itu membuat masyarakat berharap pengelolaan anggaran ke depan benar-benar dilakukan lebih terbuka, bersih, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Beberapa pos anggaran yang kini menjadi perhatian publik antara lain:
Rp368.888.393.000 Belanja BLUD Kesehatan;
Rp52.224.966.300 Pemeliharaan Jalan;
Rp46.999.393.700 Jaminan Kesehatan Masyarakat;
Rp35.901.315.800 Rekonstruksi Jalan;
Rp33.831.750.000 BOS SD;
Rp31.351.991.260 BOS SMP;
Rp25.547.256.800 Koordinasi dan Konsultasi DPRD;
Rp22.384.489.000 Hibah Bina Mental Spiritual;
Rp17.479.800.000 Hibah/BOP PAUD;
Rp15.463.109.000 Perlengkapan Jalan.
Angka-angka tersebut dinilai terlalu besar untuk hanya dijawab dengan kalimat normatif. Publik tidak cukup hanya diminta percaya. Publik berhak melihat dasar anggaran, dokumen pelaksanaan, daftar penerima, kontrak, laporan pertanggungjawaban, serta bukti realisasi di lapangan.
“Ini uang rakyat. Wajar kalau rakyat ingin tahu dipakai untuk apa, siapa penerimanya, siapa pelaksananya, dan bagaimana pertanggungjawabannya,” demikian aspirasi yang berkembang di tengah masyarakat.
Publik juga mulai mempertanyakan efektivitas sejumlah program. Di lapangan, masih terdapat keluhan mengenai kondisi jalan, pelayanan kesehatan, dan bantuan yang dinilai belum sepenuhnya dirasakan masyarakat secara optimal.
Karena itu, masyarakat meminta Pemerintah Kabupaten Tulungagung, DPRD, dan OPD terkait membuka dokumen penting seperti DPA, DPPA, kontrak, SP2D, LPJ, dokumen pengadaan, daftar penerima hibah, daftar penerima bantuan sosial, serta laporan realisasi program yang menggunakan uang rakyat.
Keterbukaan bukan ancaman bagi pemerintah daerah. Sebaliknya, transparansi adalah cara paling kuat untuk membuktikan bahwa anggaran dikelola dengan benar, taat aturan, dan berpihak kepada masyarakat.
Surat terbuka ini ditujukan kepada Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto beserta para menteri terkait agar tata kelola keuangan daerah di Kabupaten Tulungagung mendapat perhatian serius.
Publik berharap pemerintah pusat tidak membiarkan Tulungagung kembali masuk dalam lingkaran persoalan yang sama. Setelah dua kali pengalaman pahit kepala daerah terjerat OTT, sudah saatnya pengawasan terhadap anggaran daerah dilakukan lebih ketat, terbuka, dan menyentuh substansi.
Rakyat tidak sedang mencari kegaduhan. Rakyat hanya meminta satu hal: uang rakyat jangan gelap.
Jika anggaran benar dilaksanakan sesuai aturan, buka datanya. Jika penerima hibah sah, umumkan daftarnya. Jika proyek jalan sudah berjalan, tunjukkan kontraknya dan hasil pekerjaannya. Jika belanja kesehatan benar untuk pelayanan rakyat, jelaskan rinciannya. Jika bantuan sosial tepat sasaran, buka dasar dan penerimanya sesuai ketentuan hukum.
Pertanyaan publik sederhana: mengapa uang sebesar itu tidak dijelaskan secara terbuka dalam bahasa yang mudah dipahami rakyat?
Dalam negara demokrasi, transparansi anggaran bukan kemurahan hati pejabat. Transparansi adalah kewajiban. APBD bukan milik pemerintah daerah semata, melainkan uang rakyat yang harus dapat diawasi oleh rakyat.
Karena itu, publik meminta Presiden RI, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, Kementerian Kesehatan, Kementerian Pendidikan, aparat pengawasan internal pemerintah, serta lembaga penegak hukum memberi perhatian terhadap pos-pos anggaran besar di Kabupaten Tulungagung.
Yang diminta bukan vonis. Yang diminta bukan tuduhan. Yang diminta adalah keterbukaan data.
Sebab ketika anggaran ratusan miliar tidak dijelaskan secara terang, kepercayaan rakyat akan melemah. Dan ketika kepercayaan rakyat melemah, pemerintah daerah akan sulit berdiri di atas legitimasi moral yang kuat.
Surat terbuka ini disampaikan sebagai bentuk kontrol sosial publik agar pengelolaan APBD Tulungagung benar-benar berpihak kepada rakyat, bukan sekadar menjadi angka besar dalam dokumen anggaran.
Eko Puguh Prasetijo
Pemerhati Transparansi Anggaran dan Kontrol Sosial Publik
Hak Jawab dan Klarifikasi
Tulisan ini tidak dimaksudkan untuk menuduh pihak tertentu melakukan tindak pidana korupsi maupun menyimpulkan adanya pelanggaran hukum tertentu.
Seluruh isi tulisan disusun berdasarkan dokumen Lampiran III APBD Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2025 yang merupakan dokumen publik.
Ruang klarifikasi dan hak jawab terbuka kepada Pemerintah Kabupaten Tulungagung, DPRD Kabupaten Tulungagung, OPD terkait, maupun seluruh pihak yang berkepentingan sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
(*)