SilabusKepri.co.id, Batam | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang berhasil mengamankan 5 (lima) orang tersangka pelaku tindak pidana perjudian di arena Gelanggang Permainan (Gelper).
Kelima tersangka tersebut berinisial M selaku pemilik warung, SA sebagai wasit, EP, P dan AS sebagai pemain berhasil diamankan di wilayah Teluk Bakau, Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Batam, Kepulauan Riau pada Rabu, (03/08/2022) lalu.
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho dalam konferensi persnya di Mapolresta Barelang, Kamis (18/08/2022) mengatakan bahwa pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp750 ribu serta mesin tambang pokemon dan kingkong.
Nugroho menuturkan bahwa informasi aktivitas perjudian tersebut diperoleh dari masyarakat. Atas laporan itu, pihaknya langsung menuju lokasi dan mendapati adanya aktivitas perjudian dan kemudian melakukan penangkapan.
Selain itu kata Nugroho, untuk Gelper sebenarnya memiliki izin uji ketangkasan dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Batam dengan aturan tidak boleh ada transaksi keuangan. Jika ditemukan, maka gelanggang permainan tersebut dinyatakan masuk dalam unsur judi.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 303 KUHPidana juncto 303 Bis dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun,” tuturnya. (SOP).