Oleh: Adv. Eko Puguh Prasetijo, S.H., M.H., CPM., CPCLE., CPArb., CPL
Ketua Divisi Advokasi & Pembelaan Wartawan DPP PJS
Dalam perkara pidana yang menyangkkut kematian seseorang, apalagi perkara tersebut masih berjalan dan masih menjadi perhatian publik, setiap lokasi, ruangan, kamar, barak, barang pribadi, pakaian, alat komunikasi, dokumen, catatan, rekaman, maupun benda lain yang secara wajar berhubungan dengan korban harus diperlakukan secara sangat hati-hati.
Dalam bahasa rakyat yang paling sederhana: kalau perkara kematian belum terang, jangan buru-buru mengubah tempat, memindahkan barang, atau membersihkan sesuatu yang mungkin saja menyimpan petunjuk.
Sebab dalam perkara pidana, kebenaran tidak selalu datang dari mulut orang. Kadang kebenaran justru muncul dari benda yang diam: dari posisi barang, dari pakaian, dari telepon genggam, dari catatan kecil, dari tempat tidur, dari lemari, dari bekas sentuhan, dari rekaman, dari sisa jejak, atau dari barang yang pada awalnya terlihat biasa saja.
Karena itu, apabila benar terdapat pengosongan, pemindahan, atau pemulangan barang-barang dari barak atau kamar almarhum Bripda Natanael Simanungkalit dengan alasan renovasi, maka hal tersebut tidak boleh dianggap sebagai urusan administratif biasa. Ini bukan semata-mata soal memindahkan barang. Ini menyangkut integritas pembuktian, hak keluarga korban untuk memperoleh kejelasan, dan kepercayaan publik terhadap proses hukum.
Renovasi pada dasarnya bisa saja menjadi alasan administratif. Akan tetapi, dalam perkara pidana kematian yang masih berjalan, alasan administratif tidak boleh ditempatkan lebih tinggi daripada kepentingan penyidikan, kepentingan pembuktian, dan kepentingan pencarian kebenaran materiil.
Prinsip hukumnya jelas: *dalam perkara pidana kematian yang masih berjalan, setiap lokasi dan barang yang secara wajar berhubungan dengan korban harus diperlakukan sebagai bagian potensial dari pembuktian. Karena itu, tindakan pengosongan, pemindahan, atau pemulangan barang dengan alasan administratif seperti renovasi hanya dapat dibenarkan apabila telah didahului dokumentasi forensik, pencatatan resmi, berita acara, pengamanan barang, dan kepastian bahwa tindakan tersebut tidak merusak integritas pembuktian. Tanpa itu, tindakan tersebut berpotensi menimbulkan persoalan hukum, persoalan etik, dan persoalan kepercayaan publik.
Kalau barang sudah dipindahkan, kamar sudah dikosongkan, posisi benda sudah berubah, sementara dokumentasi belum jelas, berita acara belum terang, status penyitaan belum pasti, dan pemeriksaan forensik belum dapat dipastikan tuntas, maka pertanyaan publik menjadi wajar: apakah seluruh proses pengamanan pembuktian sudah dilakukan secara benar?
Pertanyaan itu bukan tuduhan. Pertanyaan itu bukan vonis. Pertanyaan itu adalah kontrol publik yang sah dalam negara hukum.
Dalam hukum acara pidana, barang bukti tidak boleh diperlakukan asal-asalan. Barang yang hari ini terlihat biasa, besok dapat menjadi penting setelah dihubungkan dengan keterangan saksi, keterangan ahli, hasil forensik, rekaman digital, kronologi terakhir korban, atau keadaan sebelum peristiwa terjadi.
Karena itu, setiap barang yang berhubungan dengan korban harus jelas statusnya. Harus jelas apakah telah difoto. Harus jelas apakah telah divideokan. Harus jelas apakah telah dicatat. Harus jelas apakah telah dibuatkan berita acara. Harus jelas siapa yang mengambil, siapa yang menyimpan, kapan dipindahkan, mengapa dipindahkan, ke mana dipindahkan, dan dalam keadaan apa barang itu diserahkan.
Itulah yang dalam pembuktian pidana dikenal sebagai rantai penguasaan barang bukti atau chain of custody. Rantai ini tidak boleh putus. Rantai ini tidak boleh kabur. Rantai ini tidak boleh hanya dijawab dengan kalimat umum. Sebab apabila rantai penguasaan barang tidak terang, maka nilai pembuktian dapat dipersoalkan dan kepercayaan keluarga korban serta masyarakat dapat terganggu.
Dalam perkara kematian, satu barang kecil bisa berarti besar. Satu foto bisa menjadi kunci. Satu rekaman bisa mengubah arah penyidikan. Satu posisi benda bisa menjelaskan peristiwa. Satu kelalaian dalam menjaga barang bisa membuka celah keraguan panjang.
Maka dalam perkara seperti ini, pertanyaannya bukan sekadar apakah renovasi boleh dilakukan. Pertanyaan hukumnya lebih mendasar: apakah sebelum renovasi, pengosongan, atau pemindahan barang dilakukan, seluruh standar pengamanan TKP, dokumentasi forensik, pencatatan barang, berita acara, dan perlindungan integritas pembuktian telah dilakukan secara cukup, sah, dan dapat dipertanggungjawabkan?
Apabila seluruh prosedur tersebut sudah dilakukan, maka sebaiknya dijelaskan secara proporsional kepada keluarga korban dan publik, sepanjang tidak mengganggu kepentingan penyidikan. Kalau dokumentasinya ada, nyatakan bahwa dokumentasi itu ada. Kalau berita acaranya ada, nyatakan bahwa berita acara itu ada. Kalau barang telah diamankan, jelaskan status pengamanannya. Kalau barang telah dikembalikan, jelaskan dasar dan prosedurnya.
Institusi yang kuat tidak akan runtuh hanya karena diminta menjelaskan. Justru dengan penjelasan yang terang, institusi akan lebih dihormati.
Sebaliknya, apabila belum ada kejelasan mengenai dokumentasi, pencatatan, pengamanan, atau berita acara, maka pengosongan atau pemindahan barang dengan alasan renovasi berpotensi menimbulkan persoalan hukum, persoalan etik, dan persoalan kepercayaan publik. Sebab publik akan bertanya: mengapa tempat atau barang yang mungkin berkaitan dengan perkara kematian lebih cepat diubah daripada dijelaskan status pembuktiannya?
Dalam bahasa sederhana:
renovasi tidak boleh lebih cepat daripada kebenaran. Kamar boleh diperbaiki, tetapi bukti tidak boleh rusak. Tempat boleh dibenahi, tetapi jejak perkara tidak boleh hilang.
Namun demikian, pandangan ini tidak dimaksudkan untuk menuduh pihak mana pun. Prinsip praduga tak bersalah tetap harus dihormati. Setiap pihak yang terkait tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi, penjelasan, dan hak jawab. Pers juga wajib bekerja secara profesional, menguji informasi, tidak menghakimi, tidak menyebarkan tuduhan, serta tetap membuka ruang konfirmasi kepada pihak-pihak yang disebut atau berkepentingan.
Dalam perspektif hukum kepolisian dan etik profesi Polri, perkara kematian yang terjadi atau berkaitan dengan lingkungan internal institusi penegak hukum harus ditangani dengan standar kehati-hatian yang lebih tinggi. Bukan lebih longgar. Sebab ketika perkara menyentuh tubuh institusi negara, publik berhak meminta jaminan bahwa proses berjalan objektif, cermat, profesional, dan tidak menimbulkan kesan adanya konflik kepentingan.
Dalam perspektif hukum administrasi pemerintahan berbasis Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik, setiap tindakan pejabat atau satuan dalam institusi negara harus tunduk pada prinsip kecermatan, kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, profesionalitas, dan larangan penyalahgunaan kewenangan. Prinsip-prinsip tersebut penting agar tindakan administratif tidak merusak atau mengganggu kepentingan hukum yang lebih besar, yakni pencarian kebenaran dalam perkara pidana.
Keluarga korban juga tidak boleh diposisikan sebagai penonton. Mereka memiliki kepentingan hukum yang sah untuk memperoleh penjelasan yang patut, manusiawi, dan terukur. Keluarga korban berhak mengetahui bahwa proses hukum berjalan lurus, lokasi yang relevan dijaga, barang yang mungkin berkaitan dengan korban diamankan, dan tidak ada tindakan yang berpotensi melemahkan pembuktian.
Sekali lagi, pokok persoalannya bukan semata-mata renovasi. Pokok persoalannya adalah status hukum lokasi dan barang-barang yang berkaitan dengan korban. Kalau lokasi dan barang itu masih memiliki potensi pembuktian, maka perlakuannya harus tunduk pada standar hukum acara pidana, standar olah TKP, standar forensik, dan standar manajemen barang bukti.
Maka pesan hukumnya jelas:
Jangan main-main dengan TKP. Jangan main-main dengan barang korban. Jangan main-main dengan perkara kematian. Sebelum kebenaran terang, setiap lokasi dan setiap barang yang secara wajar berhubungan dengan korban harus dijaga, dicatat, didokumentasikan, diamankan, dan dipertanggungjawabkan.
Pers dalam perkara ini harus mengawal dengan bertanggung jawab. Pers tidak boleh menjadi hakim. Pers tidak boleh membangun tuduhan. Tetapi pers juga tidak boleh kehilangan fungsi kontrol sosialnya ketika ada pertanyaan publik yang sah. Tugas pers adalah menguji informasi, meminta klarifikasi, membuka ruang hak jawab, dan mendorong agar proses hukum berjalan transparan, profesional, serta akuntabel.
Kepada pihak-pihak terkait, ruang klarifikasi harus dibuka seluas-luasnya. Apabila pengosongan, pemindahan, atau pemulangan barang telah dilakukan sesuai prosedur, maka penjelasan resmi akan menjadi jalan terbaik untuk meredam spekulasi. Namun apabila masih ada bagian yang belum jelas, keterbukaan adalah jalan paling sehat untuk memulihkan kepercayaan.
Sesuai prinsip UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik, apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan, keberatan, atau memiliki versi berbeda atas informasi dan pandangan hukum ini, maka pihak tersebut diberikan ruang sepenuhnya untuk menggunakan hak jawab, hak koreksi, klarifikasi, atau penjelasan resmi secara proporsional. Ruang tersebut penting agar pemberitaan dan diskursus publik tetap berimbang, akurat, tidak menghakimi, serta tetap berada dalam koridor hukum dan etika pers.
Pada akhirnya, perkara kematian tidak boleh diselesaikan dengan kabut. Ia harus diselesaikan dengan hukum, bukti, prosedur, akal sehat, dan keberanian untuk membuka kebenaran.
Sebab bagi keluarga korban, yang dicari bukan sekadar jawaban administratif. Yang dicari adalah kepastian: apa yang sebenarnya terjadi, apakah bukti dijaga, apakah proses berjalan jujur, dan apakah negara hadir dengan benar.
Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Kepri hingga berita ini diterbitkan belum memberikan jawaban atas permintaan konfirmasi yang disampaikan media ini.[red]