Batam, Silabuskepri.co.id_ Dugaan kasus pencurian barang berupa satu unit HANDY TALKY (HT) milik Sat Lantas Polresta Barelang dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Andri Kurniawan, SIK, MH melalui Kasubbag Humas Akp Betty Novia.
“Kasus sudah ditangani oleh Sat Reskrim Polresta Barelang,” tertulis dalam rilis Kasubbag Humas Polresta Barelang yang diterima Silabuskepri. Sabtu (20/6/2020).
Dalam rilis tersebut, menerangkan bahwa pada hari Sabtu tanggal 20 Juni 2020, Pukul 17.30 Wib. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Unit V Polresta Barelang telah mengamankan satu orang laki-laki, inisial CGS als KR als KK, umur 47 th, beragama Kristen dan bekerja sebagai wartawan online, alamat Perum Maitre Garden Batam.
BACA JUGA : Warga Tuding Banjir di Akibatkan Hujan Buatan (TMC), BP Batam Angkat Bicara
Yang bersangkutan diduga sebagai pelaku tindak pidana pencurian sesuai dengan pasal 362 KUHPidana atau Pasal 363 ayat (1) ke 3 KUHPidana dengan ancaman pidana paling lama 7 (tujuh) tahun, dengan
nomor LP / B /466 / VI / 2020 KEPRI / Spkt / Resta Barelang Tanggal 17 Juni 2020.
Dijelaskan, berawal pada hari Jumat tanggal 12 Juni 2020 sekira pukul 17.30 Wib, KK berangkat dari Polda Kepri menuju ke Polresta Barelang untuk mengecek mobilnya yang sedang diamankan oleh Unit Laka Lantas.
BACA JUGA : KPU Batam dan Bawaslu Batam Dilaporkan, DKPP Jadwalkan Sidang Awal Juli
Sekira pukul 18.00 Wib Saudara KK dengan menggunakan Honda Beat warna hijau putih No. Pol. : BP 1030 GL miliknya tiba Polresta Barelang dan menuju ke ruangan Unit III Laka Lantas. KK kemudian mengambil 1 (satu) unit HT merek Motorola XTS 2500 yang sedang dicharge di atas meja yang kemudian diletakan di dasbor motor miliknya untuk dibawa pulang ke rumah.
Selanjutnya, pada hari Jumat tanggal 19 Juni 2020, sekira pukul 17.30 Wib dilakukan introgasi sekaligus diperlihatkan rekaman CCTV yang berada di ruangan Laka Lantas. Hingga akhirnya KK mengakui perbuatannya bahwa ia telah mengambil 1 (satu) unit HANDY TALKY (HT) dengan merk Motorola XTS 2500 warna hitam, melalui jendela dalam keadaan terbuka (tidak terkunci) di ruangan Unit III Laka Lantas Polresta Barelang.
BACA JUGA : Akhirnya, Jalan ke Kampung Tua Tanjung Undap Tembesi Segera Dibangun
Adapun barang bukti yang diamankan dari KK adalah 1 (satu) Unit HT, 1 (satu) helai baju warna hitam lengan panjang, 1 (satu) helai celana panjang warna hitam merk Marks dan 1 (satu) helai syal warna putih corak warna merah.
Dalam rilis tersebut, juga disertai foto KK sudah mengenakan baju orange. Namun, status KK belum dijelaskan sebagai tersangka dan apa motifnya nekat mengambil HT milik Sat Lantas Polresta Barelang tersebut. ( Red )
BACA JUGA : Oknum Wartawan Diduga Curi HT, Kasatlantas Barelang : Sedang Ditangani Sat Reskrim