Kuasa Hukum Carolen Parewang Penuhi “Undangan Klarifikasi dan Permintaan Keterangan’ Subdit V Ditreskrimsus Polda Kepri

Foto : Legal Advisor Boasa Simanjuntak

SilabusKepri.co.id, Batam | Tim Advokat/Penasehat Hukum/Konsultan Hukum/Paralegal pada LAW FIRM YUDI IRSANDI. S.H. & REKAN selaku Kuasa hukum Carolein Parewang memenuhi undangan Kepolisisan Polda Kepri melalui Subdit V Ditreskrimsus Polda Kepri dengan Nomor Surat : B/3132/X/RES.2.5/2021/Ditreskrimsus yang berperihal “Undangan Klarifikasi dan Permintaan Keterangan”.

Boasa Simanjuntak didampingi Yudi Irsandi,SH menyampaikan langsung sepucuk surat jawaban atas “Undangan Klarifikasi dan Permintaan Keterangan” dari Kliesnnya Carolein Parewang. Surat tersebut disampaikan kepada Subdit V Ditreskrimsus Polda Kepri, Pada Rabu 23 Oktober 2021 pekan lalu.

Adapun isi jawaban surat yang disampaikan Tim Kuasa Hukum Carolein Parewang oleh Advokat/Penasehat Hukum/Konsultan Hukum/Paralegal pada LAW FIRM YUDI IRSANDI. S.H. & REKAN yang beralamat di Jalan Rahmadsyah №. 171, Kelurahan Kota Matsum I, Kecamatan Medan Area, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara, berbunyi sebagai berikut :

LAPORAN POLISI TENTANG PEMERASAN DAN ANCAMAN MELALUI MEDIA
ELEKTRONIK

Informasi adanya surat dari Kepolisian Daerah Kepulauan Rian (Kepri) kepada klien kami Carolein Parewang, kami Advokat/Penasehat Hukum/Konsultan Hukum/Paralegal pada LAW FIRM YUDI IRSANDI. S.H. & REKAN yang beralamat di Jalan Rahmadsyah №. 171, Kelurahan Kota Matsum I, Kecamatan Medan Area, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara, segera menyikapi informasi tersebut dengan datang ke Kota Batam guna memastikan informasi tersebut.

Bahwa adanya informasi surat dari Kepolisian Daerah Kepri diperoleh klien kami Carolein Parewan melalui kiriman foto surat kepolisian tersebut yang dikirimkan oleh orangtua (Mama) klien kami. Yang mana mama klien kami menerima kiriman foto surat Kepolisian tersebut dari ketua Rukun Tetangga (RT) tempat tinggal klien kami yang lama. Karena klien kami Carolein Parewang sudah tidak berdomisili dialamat tersebut.

Setibanya kami di bandara Hang Nadim Batam, kami langsung menuju ke rumah ketua RT tersebut yang dititipkan surat oleh Kepolisian Daerah Kepri. Ternyata surat tersebut dikirimkan oleh Subdit V Ditreskrimsus Polda Kepri dengan Nomor Surat B/3132/X/RES.2.5/2021/Ditreskrimsus  yang berperihal “Undangan Klarifikasi dan Permintaan Keterangan”.

Surat Undangan Klarifikasi dan Permintaan Keterangan yang dikirimkan oleh Subdit V Ditreskrimsus tersebut kepada klien kami berdasarkan adanya Laporan Polisi Nomor : LPB/109/IX/2021/SPKT-KEPRI, tanggal 13 September 2021 tanpa tertulis nama si pelapor.

Klien kami Carolein Parewang dilaporkan oleh oknum tanpa nama/siluman dalam dugaan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan pemerasan dan /atau pengancaman melalui media aplikasi Telegram dan whatsapp.

Selanjutnya kami kami Advokat/Penasehat Hukum/Konsultan Hukum/Paralegal pada LAW FIRM YUDI IRSANDI. S.H. & REKAN membuat surat tanggapan atas surat subdit v ditreskrimsus polda kepri tersebut sebagai berikut :

1. Bahwa pada prinsipnya kami sebagai Advokat/Penasehat Hukum/Konsultan Hukum dan Paralegal pada LAW FIRM YUDI IRSANDI. S.H & REKAN yang beralamat di Jalan Rahmadsyah №. 171, Kelurahan Kota Matsum I, Kecamatan Medan Area, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara, beritikad baik dan menghormati proses hukum yang
transparan dan jelas nama si pelapor;——————————————————————-
2. Bahwa adanya surat Nomor : B/3132/X/RES.2.5/2021/Ditreskrimsus yang berperihal „Undangan Klarifikasi dan Permintaan Keterangan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP-B/109/IX/2021/SPKT-KEPRI, tanggal 13 September 2021 yang ditujukan kepada klien kami Carolein Parewang;—————————————————————————–
3. Bahwa didalam surat Nomor : B/3132/X/RES.2.5/2021/Ditreskrimsus berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP-B/109/IX/2021/SPKT-KEPRI, tanggal 13 September 2021 tanpa disebutkan nama pelapor dalam surat Undangan Klarifikasi dan Permintaan Keterangan Tersebut;—————————————————————————————-
4. Bahwa klien kami Carolein Parewang diundang klarifikasi dan permintaan keterangan dalam proses penyelidikan dugaan tindak pidana “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan pemerasan an/atau pengancaman”;——————————————————————–
5. Bahwa melalui surat ini perlu kami sampaikan, apa dan siapa yang di diperas dan/atau diancam oleh klien kami Carolein Parewang melalui transmisi elektronik seperti yang dimaksud dalam surat Nomor : B/3132/X/RES.2.5/2021/Ditreskrimsus pada angka 2
(dua);————————————————————————————————————–
6. Bahwa selaanjutnya kami sampaikan kepada penyelidik Subdit V Ditreskrimsus Polda Kepulauan Riau untuk dapat menyampaikan proses selanjutnya ke kantor LAW FIRM YUDI IRSANDI. S.H & REKAN yang beralamat di Jalan Rahmadsyah №. 171, Kelurahan Kota Matsum I, Kecamatan Medan Area, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara, nomor HP 085261082418 dengan penjelasan nama si pelapor dan hal pemerasan dan pengancaman terhadap si pelapor melalui elektronik yang dapat diakses setiap orang;—

Dalam hal permasalahan klien kami Carolein Parewang dengan oknum anggota DPRD Kota Batam Amintas Tambunan segera kami sikapi ke DPP Partai Nasdem di Jakarta.
Kami akan sampaikan kronologis permasalahan yang terjadi antara klien kami dengan Amintas Tambunan secara mendatail dan bukti-bukti audio visual saat bersama didalam kamar diatas ranjang.

BOASA SIMANJUNTAK
Legal Advisor

Editor : Red

 

You might also like