Rokok Ilegal “Manchester” Membanjiri Batam, Dugaan Pembiaran Aparat Picu Sorotan Tajam

Independennews.com | BATAM – Peredaran rokok ilegal merek Manchester di Kota Batam kian tak terkendali. Produk tanpa pita cukai resmi itu kini beredar bebas di berbagai toko ritel hingga warung kelontong, seolah tanpa hambatan hukum. Kondisi ini memicu pertanyaan serius publik: di mana peran pengawasan dan penegakan hukum?

Berdasarkan pantauan di lapangan, rokok yang diduga berasal dari luar negeri ini dijual secara terbuka dengan harga sangat murah, berkisar antara Rp15.000 hingga Rp18.000 per bungkus. Dengan tampilan kemasan yang dinilai “premium” dan harga jauh di bawah rokok legal, produk ini dengan cepat menjadi primadona baru di kalangan konsumen.

Namun di balik daya tarik harga dan kemasan, praktik ini menyimpan persoalan serius: kerugian negara dan dugaan pelanggaran hukum yang sistematis.

Pelanggaran Hukum Terang-Benderang

Peredaran rokok tanpa pita cukai bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan tindak pidana serius. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007, di antaranya:

Pasal 54:
Setiap orang yang menjual atau mengedarkan barang kena cukai tanpa pita cukai dapat dipidana 1 hingga 5 tahun penjara dan denda 2 hingga 10 kali nilai cukai.

Pasal 56:
Setiap orang yang memiliki atau menyimpan rokok ilegal juga dapat dijerat pidana dengan ancaman serupa.

Jika rokok tersebut benar berasal dari luar negeri dan masuk tanpa prosedur resmi, maka juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 terkait penyelundupan barang impor.

Artinya, rantai distribusi rokok ilegal ini—mulai dari importir, distributor, hingga pengecer—berpotensi terlibat dalam kejahatan terorganisir.

Kerugian Negara dan Ancaman Kesehatan

Peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi cukai, tetapi juga menggerus penerimaan pajak daerah, termasuk Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

Lebih jauh, produk tanpa cukai umumnya tidak melalui uji standar kesehatan, tidak mencantumkan peringatan sesuai ketentuan, dan berpotensi melanggar hak konsumen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

Dugaan Pembiaran, Aparat Disorot

Masyarakat mulai mempertanyakan lemahnya pengawasan, terutama di pintu masuk dan jalur distribusi di Batam yang dikenal sebagai kawasan perdagangan bebas.

“Kalau barang ini bisa beredar bebas, berarti ada yang tidak beres dalam pengawasan. Ini bukan lagi soal pedagang kecil, tapi dugaan jaringan besar,” ujar seorang warga Batam yang enggan disebutkan namanya.

Kondisi ini memunculkan dugaan adanya pembiaran sistematis, bahkan tidak menutup kemungkinan adanya oknum yang bermain di balik distribusi rokok ilegal tersebut.

Desakan Penindakan Tanpa Tebang Pilih

Publik kini mendesak Bea Cukai Batam dan aparat penegak hukum untuk segera bertindak tegas.

Penindakan tidak boleh berhenti pada razia simbolis, tetapi harus menyasar akar jaringan distribusi, termasuk pemasok dan pihak yang diduga melindungi praktik ilegal ini.

“Kalau terus dibiarkan, ini bukan hanya merugikan negara, tapi juga memperlihatkan lemahnya wibawa hukum,” tegas warga lainnya.

Penutup: Ujian Nyata Penegakan Hukum di Batam

Maraknya peredaran rokok ilegal Manchester menjadi ujian nyata bagi komitmen penegakan hukum di Batam.

Jika hukum hanya tajam ke bawah namun tumpul ke atas, maka kepercayaan publik akan terus terkikis.

Negara tidak boleh kalah oleh mafia rokok ilegal.
Penindakan harus tegas, menyeluruh, dan tanpa kompromi.

Hingga berita ini dipublikasikan, redaksi masih menunggu tanggapan resmi dari Bea Cukai Batam dan pihak kepolisian terkait bebasnya peredaran rokok ilegal tersebut.

(PJS)

fin4d» Situs Toto Online Terpercaya No 1 Di Indonesia 2025

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

You might also like