PH di Skorsing Peradi, Hakim Jasael Manullang Tetap Lanjutkan Persidangan

banner 468x60

Batam, Silabuskepri.co.id — Sidang perkara perdata No.158/PDT.G/2019/PN.BTM kembali digelar di ruang sidang Letnan Jendral TNI (Purn) Ali Said,,SH. Rabu, (11/12/2019).

Namun, dalam persidangan penasehat hukum pelawan menunjukkan surat skorsing oleh Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) terhadap penasehat hukum terlawan.

banner 336x280

Ketua Majelis Hakim Jasael Manullang menyampaikan persidangan tetap dilanjutkan meski dalam status PH terlawan di skorsing oleh organisasi Peradi.

“Kita tetap lanjutkan persidangan ini. Masalah PH terlawan di skor Peradi, itu urusan internal merekalah,” kata Hakim Jasael Manullang dalam persidangan. Rabu, (11/12/2019).

Menanggapi respon dan tindakan yang dilakukan Majelis Hakim PN Batam, PH pelawan mengaku kecewa terhadap sikap Majelis Hakim yang terkesan tidak menghargai dan mengabaikan surat skorsing Peradi.

“PH terlawan saat ini sedang di skorsing oleh Peradi. Otomatis kapasitas dan legal standing PH terlawan tidak bisa bersidang selama masa skorsing Peradi,” kata PH pelawan kepada Silabuskepri.co.id.

Ketua Majelis Hakim menunda sidang dan dilanjutkan pada Rabu (18/12) mendatang untuk agenda tambahan pembuktian dari PH pelawan.

(P. Sib)

banner 336x280