Ditresnarkoba Polda Kepri Musnahkan Narkoba Seberat 524,71 gram

banner 468x60

BATAM, SILABUSKEPRI.CO.ID –Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepei memusnakhkan Narkoba Jenis Sabu seberat 524,71 gram sabu, pada Jum’at (6 /3/20).

Barang bukti tersebut diamankan dari 3 orang tersangka hasil pengembangan 3 laporan polisi dengan rincian sebagai berikut laporan polisi nomor : LP-B/12/II/2020/SPKT-Kepri tanggal 4 Februari 2020 (Subdit I) dengan tersangka Inisial M F Bin Z dengan TKP di Terminal Kedatangan Penumpang atau Pemeriksaan Barang (Xray) Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre Kota Batam.

banner 336x280

Kemudian Laporan Polisi nomor : LP-A/23/I/2020/SPKT-Kepri Tanggal 11 Januari 2020 (Subdit I)* Dengan Tersangka I Alias I Bin K dengan TKP dalam kamar 105 Hotel Agung Kec. Lubuk Baja Kota Batam.

Dan Laporan Polisi nomor : LP-B/14/II/2020/SPKT-Kepri Tanggal 17 Februari 2020(Subdit I) dengan tersangka M Bin H Bin A S dengan TKP di Terminal Kedatangan Penumpang atau Pemeriksaan Barang (Xray) Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre Kota Batam.

Para Tersangka dikenakan pasal Pasal 114 (ayat (2) dan atau pasal 113 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Uu Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 Tahun atau paling lama 20 tahun.

Selanjutnya dilaksanakan Pemusnahan Barang Bukti, dipimpin oleh Kabag Wasidik Ditresnarkoba Polda Kepri, didampingi oleh Perwakilan dari BNN dan Perwakilan Bea Cukai Kota Batam.(red)

banner 336x280