Batam , silabuskepri.co.id — Komisi I DPRD Kota Batam menggelar Rapat Dengar Pendapat ( RDP) terkait penertiban pedagang kaki lima (PKL) pasar induk di ruang rapat Komisi I, Senin (22/1/2018).
Dalam RDP yang dipimpin oleh Ketua Komisi I, Budi Mardianto.SE, MM didampingi sejumlah anggota komisi I diantaranya Harmidi,SH. Jurado Siburian,SH. Tumbur M Sihaloho,SE. beserta Tim Terpadu antara lain, Kepala Satuan Pamong Praja, Disperindag Kabid bagian pasar bersama pedagang kaki lima.
Dalam kesempatan itu, Harmidi, SH, menyampaikan sangat bertolak adanya surat penggusuran karena tidak ada pemberitahuan kepada pihak kecamatan dan kelurahan.
Sementara Kepala bidang Pasar Julkarnain mengatakan, bahwa surat hibahnya masih dalam proses.
“Saat ini dalam tahap verifikasi data, dan akan kita perioritaskan bagi pedagang yang sudah lama menempati pasar tersebut,”. Ucapanya
Selanjutnya, Ketua Pimpinan Rapat Budi Mardianto kembali mengagendakan rapat susulan untuk membahas kembali sampai benang merahnya ditemukan. (C03)