Silabuskepri.co.id, Batam – Kepala Unit Pelayanan Terpadu (UPT) Pengawasan Ketenagakerjaan Provinsi Kepri, Sudianto memastikan pihakmya akan melaporkan PT. Marcopolo atas meninggalnya seorang karyawan di PT. Marcopolo, karyawan Subcont PT. Levian Cahaya Sukses (LCS).
Sudianto menilai kurangnya pengawasan yang diterapkan oleh PT. Marcopolo sehingga menyebabkan kecelakaan kerja berujung kematian. Ironisnya kata Sudianto, kejadian ini bukanlah yang pertama terjadi.
“Kejadian ini sudah beberapa kali dan meninggal. Yang terakhir kejadian lagi pada hari Senin 19 April 2021, kurang lebih pukul 11.30 WIB, Korban bernama Calvin Alparizi PT. Marcopolo Subcont di PT. LCS meninggal dunia,” ungkap Sudianto pada media Independennews usai mengikuti RDPU di Ruang Rapat Komisi IV DPRD Kota Batam, Rabu (28/04/21).
HSE Departemen PT. Marcopolo, Alfikri Hidayat mengatakan korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit Graha Hermine, Kecamatan Batu Aji sebelum akhirnya meninggal dunia.
“Setelah beberapa saat, staf saya melihat korban tergeletak penuh darah, dan langsung membawa korban ke RS. Graha Hermine,” ungkapnya.
Menindaklanjuti hal tersebut, Sudianto mengatakan akan membawa kasus ini ke ranah hukum karena korban yang meninggal belum didaftarkan oleh pihak perusahaan ke BPJS.
“Tindakan selanjutnya, besok akan kita BAP langsung terkait permasalahan korban. Kalau bisa ini yang terakhirlah, makanya memang kita proses betul secara hukum atau pidana umum memakai UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS baik itu BPJS ketenagakerjaan maupun BPJS kesehatan,” ungkapnya.
Tuntutan tersebut kata Sudianto, dibuat karena korban yang meninggal tidak punya BPJS, baik itu kesehatan maupun ketenagakerjaan.
“Itu sanksinya di UU BPJS 24 tahun 2011, 8 tahun penjara dan denda 1 milyar,” pungkasnya (RM)