Jaksa Abram Lumbangaol SH : Sidang Perdana Kasus Mobil Sport Bodong Mulai Besok

SilabusKepri.co.id, Batam | Proses Hukum Kasus penyeludupan 3 unit Mobil Sport Bodong tangkapan Polda Kepri sudah sampai di Kejaksaan Negeri Batam,. Kasusnya sudah akan memasuki tahap Sidang di Pengadilan Negeri Batam.

Demikian Disampaikan Kepala Seksi Tindak Pidina Khusus (Pidsus) Kejari Batam Aji Satrio SH MH melalui Jaksa Abaram Lumbangaol , SH kepada IndependenNews.com, Rabu (2/10/22).di Kantor Kejaksaan Negeri Batam.

Dikatakan Jaksa Abram Lumbangaol, SH, berkas kasusnya sudah masuk ke Pengadilan Negeri Batam, dan jadwal Sidang nya sudah disusun oleh Pengadilan Negeri Batam.

“Besok Sidang Perdana nya, di PN Batam, silakan abang datang besok, tapi kemungkinan sidang nya masih melalui online tergantung kepada PN Batam, dan tidak tertutup kemungkinan juga sidang nya dilakukan diluar Online (Luring) atau sidang terbuka di PN Batam,” terang Abram Lumbangaol SH.

Sebelumnya diketahui, Mobil Sport Bodong ini merupakan tangkapan Polda Kepri yang kemudian diserahkan penanganannya kepada Bea Cukai Batam.

Melalui Humas Bea Cukai Batam Undani, pada Senin 10 Oktober Lalu Kepada Awak Media Ini menjelaskan bahwa kasus penyeludunpan mobil Sport Bodong itu dalam proses pendalaman penyidikk KPU Bea Cukai Batam.

Selanjutnya, Bea Cukai Batam melimpahkan berkas Kasus penyeludupan 3 unit Mobil Sport Bodong tangkapan Polda Kepri ke Kejaksaan Negeri Batam.(red)

You might also like