SilabusKepri.co.id, Batam | Seorang gadis remaja di Batam yang masih berusia 14 tahun menjadi korban pencabulan kekasihnya sendiri inisial MD (19). Korban termakan bujuk rayu hingga mau menuruti permintaan pacarnya untuk berhubungan badan.
Kapolsek Sei Beduk AKP Betty Novia mengatakan bahwa sebelumnya korban dikabarkan melarikan diri dari rumahnya karena terlibat masalah dengan orangtuanya. Korban kemudian membuat janji ketemuan dengan MD di Puskesmas Sei Panas.
Selanjutnya, korban bersama kekasihnya MD pergi jalan-jalan, lalu membawa korban ke rumah temannya berinisial BB di Legenda Malaka. Sesampai disana BB tidak ada dirumahnya dan mereka bertemu dengan pacar BB berinisial BL. BL mengatakan bahwa BB sedang pergi bekerja dan tidak ada di rumah.
Selanjutnya, MD meminta BL untuk masuk ke kamar BB dan BL mempersilahkan mereka masuk, sementara BL duduk di balkon depan. Di dalam kamar tersebut, MD merayu korban dan korban sempat menolak ajakan MD, tapi akhirnya korban mau menuruti permintaan MD.
“Korban sempat menolak, tapi MD merayu korban dan akhirnya korban mau. Dan setelah melakukan hubungan badan, tersangka mengatakan “udah tenang aja, nanti kalau hamil aku pasti tanggung jawab,” ucap AKP Betty dalam keterangan persnya di Mako Polsek Sei Beduk, Sabtu (06/11/2022).
Selanjutnya kata AKP Betty, pada 27 Oktober 2022, pihaknya menerima laporan dari orangtua korban. Saat itu, anggota Polsek Bengkong datang ke Polsek Sei Beduk dengan membawa orangtua korban karena sebelumnya orangtua korban membuat laporan anak hilang ke Polsek Bengkong.
Setelah melakukan penyelidikan, pihaknya bersama Polsek Bengkong dan orangtua korban mendapat informasi keberadaan korban di Piayu. Setelah dicecar beberapa pertanyaan, korban kemudian mengaku kalau dirinya sudah melakukan hubungan terlarang dengan pacarnya MD.
“Kemudian kita berhasil mengamankan terduga pelaku di jalan Simpang Perum GMP, Kelurahan Duriangkang. Selanjutnya terhadap tersangka dan barang bukti diamankan ke Polsek Sei Beduk untuk pengusutan lebih lanjut,” tuturnya.
Selain itu, MD juga mengaku sudah menggauli korban sebanyak 5 kali. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) UU No 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. (Red).