Batam, silabuskepri.co.id — Pembagian Sembako Murah oleh Pemerintah Kota (Pemko) Batam memalui Disperindag dinilai melanggar kesepakatan dengan DPRD Batam. Pasalnya, kesepakatan antara Pemko dan DPRD Kota Batam untuk pembagian Sembako Murah disepakati bersama akan dibagikan setelah Pelaksanaan Pileg dan Pilpres. Namun pembagian sembako sudah dilaksanakan di dua kecamatan.
Menyikapi tindakan tersebut, DPRD Batam meminta kepada seluruh Camat se-Kota Batam untuk menghentikan pembagian sembako murah sampai adanya keputusan antara DPRD Batam dan Pemerintah Kota Batam.
“Kami meminta pembagian sembako yang sudah dijadwalkan Disperindag agar dihentikan, sambil menunggu keputusan rapat berikutnya,” kata Jurado Siburian pimpinan RDP DPRD Batam dengan Camat dan Lurah se-kota Batam. Kamis, (4/4/2019) di gedung serba guna DPRD Batam.
Dikatakan Jurado, DPRD kota Batam meminta pembagian sembako murah di stop dan database warga penerima yang sudah diberikan kepada masyarakat, agar diberikan kepada DPRD Batam,” kata Jurado
Sementara itu, Dandis Rajagukguk, politisi PDIP ini meminta Disperindag menjelaskan alasan melanggar kesepakatan yang telah disepakati antara Pemerintah Kota Batam dan DPRD Batam terkait dimajukannya pembagian sembako murah tersebut.
“Saya melihat dilapangan, ada pembagian sembako murah di Kecamatan Sagulung, tapi tidak ada pemberitahuan. Bahkan infonya, pembagian Sembako itu, bukan dari Pemerintah Kota Batam, tetapi dari sesorang,”ungkap Dandis
Jurado Siburian selaku Pimpinan rapat menegaskan terkait masalah sembako murah, pembahasan di komisi sudah dibahas dan diputuskan, pembagian sembako murah dilaksanakan setelah pesta demokrasi dan dibagikan dihari-hari besar seperti Bulan Ramadhan dan Natal. Untuk itu, agar semua camat yang belum di selenggarakan agar di stop. Dan notulen ini akan disampaikan kepada pimpinan DPRD Batam.
“Sudah terlaksana di 2 Kecamatan. Kami akan serahkan Notulen rapat hari ini kepada pimpinan kami, dan kami atas nama DPRD Batam meminta pembagian sembako yang sudah dijadwalkan supaya di stop dulu sementara waktu, sebelum ada arahan dan putusan rapat berikutnya, Tolong kalian hargai Notulen ini, sampaikan kepada Disperindag agar pembagian itu di stop dulu,” kata Jurado menutup rapat. (P. Sib)