Foto Terpajang dengan Label “Blacklist”, Pengusaha Batam Cari Keadilan di Polresta Barelang

Silabuskepri.co.id | BATAM – Dugaan tindak pidana pencemaran nama baik yang menyeret nama manajemen HH Club atau Planet 3 (P3) kini memasuki proses hukum. Seorang pengusaha Batam, Lintong Manurung, melalui kuasa hukumnya, Rano Iskandar Sirait, S.H., secara resmi melaporkan peristiwa tersebut ke Polresta Barelang.

Laporan tersebut telah diterima dan teregister dengan Nomor: STTLP/B/238/VI/2026/SPKT/POLRESTA BARELANG/POLDA KEPULAUAN RIAU.

Perkara yang dilaporkan berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya ketentuan yang mengatur perlindungan kehormatan dan nama baik seseorang.

Kuasa hukum pelapor, Rano Iskandar Sirait, mengatakan laporan tersebut dibuat setelah kliennya mengetahui adanya foto dirinya yang dipajang di area publik tempat hiburan malam tersebut dengan label bertuliskan “Blacklist”.

Menurut Rano, tindakan tersebut dinilai telah menimbulkan kerugian moril serta berpotensi mencederai nama baik dan reputasi kliennya di tengah masyarakat maupun lingkungan bisnis.

Berawal dari Informasi Rekan

Berdasarkan kronologi yang disampaikan kuasa hukum pelapor, peristiwa tersebut pertama kali diketahui pada Kamis (4/6/2026) sekitar pukul 04.20 WIB.

Saat itu, Lintong Manurung menerima panggilan telepon melalui aplikasi WhatsApp dari seseorang bernama Leo Panjaitan yang mengabarkan bahwa foto dirinya terpajang di salah satu bagian dinding samping pintu masuk HH Club dengan keterangan bertuliskan “Blacklist”.

Informasi tersebut kemudian berupaya dipastikan kebenarannya.

Pada Jumat (5/6/2026) sekitar pukul 00.30 WIB, pelapor meminta rekannya, Fajri, untuk melakukan pengecekan langsung ke lokasi.

Beberapa jam kemudian, Fajri kembali menghubungi pelapor dan menyampaikan bahwa informasi tersebut benar adanya. Menurut keterangan yang diterima pelapor, foto dirinya yang mengenakan pakaian hitam dan topi berwarna putih memang terpajang di area pintu masuk HH Club disertai tulisan “Blacklist”.

Temuan tersebut kemudian menjadi dasar bagi pelapor untuk mengambil langkah hukum.

Somasi Tidak Ditanggapi

Rano Sirait menjelaskan bahwa sebelum melaporkan perkara tersebut ke kepolisian, pihaknya terlebih dahulu menempuh langkah persuasif melalui mekanisme somasi kepada manajemen HH Club.

Somasi tersebut berisi permintaan agar pihak yang bersangkutan memberikan klarifikasi, permohonan maaf secara terbuka, serta melakukan pemulihan nama baik terhadap kliennya.

Namun menurut Rano, hingga batas waktu yang diberikan, somasi tersebut tidak memperoleh tanggapan sebagaimana yang diharapkan.

“Kami sebenarnya telah menempuh langkah yang lebih elegan melalui somasi. Namun karena tidak ada respons yang memadai, klien kami akhirnya memilih menggunakan hak hukumnya dengan membuat laporan resmi ke kepolisian,” ujar Rano.

Proses Hukum Tetap Berjalan

Rano juga mengungkapkan bahwa berdasarkan informasi yang diperolehnya, foto kliennya yang sebelumnya terpajang di area HH Club saat ini sudah tidak lagi berada di lokasi atau telah dicabut.

Meski demikian, menurutnya pencabutan foto tersebut tidak serta-merta menghapus persoalan hukum yang telah dilaporkan.

Ia menegaskan bahwa substansi persoalan yang dipersoalkan bukan hanya keberadaan foto tersebut saat ini, melainkan tindakan yang diduga telah dilakukan sebelumnya.

“Kalau benar foto tersebut sudah dicabut, itu tentu menjadi fakta yang akan kami hormati. Namun pencabutan foto tidak otomatis menghilangkan proses hukum yang sedang berjalan. Kami berharap seluruh fakta dapat diungkap secara objektif melalui mekanisme hukum yang berlaku,” tegasnya.

Menurut Rano, proses hukum diperlukan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjawab berbagai pertanyaan terkait siapa yang memasang foto tersebut, atas dasar apa tindakan itu dilakukan, serta apakah terdapat pihak-pihak yang bertanggung jawab atas peristiwa tersebut.

Menunggu Klarifikasi Pihak Terlapor

Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen HH Club maupun Planet 3 belum memberikan keterangan resmi terkait laporan yang telah diajukan tersebut.

Redaksi telah berupaya membuka ruang konfirmasi dan klarifikasi kepada pihak-pihak yang disebut dalam laporan guna memperoleh informasi yang berimbang.

Karena perkara ini telah masuk dalam proses hukum, seluruh pihak tetap harus mengedepankan asas praduga tidak bersalah sampai terdapat fakta hukum dan putusan yang berkekuatan hukum tetap.

Perkembangan penanganan laporan tersebut kini menjadi perhatian publik, terutama terkait sejauh mana aparat penegak hukum akan mendalami laporan yang telah diajukan serta mengumpulkan keterangan dan alat bukti yang diperlukan dalam proses penyelidikan maupun penyidikan.

Hingga berita ini diterbitkan, ruang hak jawab dan hak koreksi tetap terbuka bagi pihak manajemen HH Club, Planet 3, maupun pihak lain yang berkepentingan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

[Red]

fin4d» Situs Toto Online Terpercaya No 1 Di Indonesia 2025

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

You might also like