Silabuskepri.co.id | Jakarta – Dewan Pers mengumumkan peluncuran Perpres “Hak Penerbit” sebagai tindakan proaktif untuk mendukung keberagaman media dan perlindungan hak penerbit.
Dewan Pers membuat Perpres “Hak Penerbit” yang mengatur hak dan kewajiban penerbit dalam menjalankan bisnis mereka.
Diharapkan dengan adanya regulasi ini, media kecil akan memiliki landasan hukum yang jelas untuk melakukan bisnis penerbitan dan bertahan.
Ketua Dewan Pers mengatakan langkah-langkah ini penting untuk menjaga keberagaman media dan melindungi hak-hak penerbit. “Media kecil sering kali menghadapi tantangan yang cukup besar dalam menghadapi persaingan dengan media besar.
Ketua Dewan Pers mengatakan bahwa salah satu poin penting dalam Perpres “Hak Penulis” adalah diskusi tentang kebebasan pers dan akses informasi; Dewan Pers menegaskan bahwa menjaga kebebasan pers adalah salah satu pilar demokrasi.(dp)