Independennews.com| Jakarta — Pemerintah terus mendorong perluasan jaminan sosial ketenagakerjaan agar menjangkau pekerja sektor informal, mulai dari pekerja rumah tangga, pengemudi ojek daring, kurir, hingga pekerja di sektor perikanan dan perkebunan.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan, perlindungan sosial merupakan hak dasar setiap pekerja yang tidak boleh dibatasi oleh status pekerjaan.
“Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. Prinsip ini menjadi landasan utama dalam setiap kebijakan ketenagakerjaan,” ujarnya dalam Seminar Strengthening Indonesia’s Social Security: The Politics of Protection and The Role of Social Dialogue in Building the Welfare State di Jakarta, Kamis (23/4/2026).
Menurutnya, tantangan terbesar saat ini adalah memastikan pekerja informal dapat terintegrasi dalam sistem jaminan sosial nasional, yang selama ini masih didominasi pekerja sektor formal.
Untuk itu, Kementerian Ketenagakerjaan mendorong penguatan regulasi, khususnya bagi pekerja di sektor ekonomi digital dan kelompok rentan, agar mendapatkan perlindungan yang layak sebagai bagian dari tanggung jawab pemberi kerja.
Selain itu, pemerintah juga mendorong pengakuan pekerja rumah tangga sebagai pekerja formal melalui regulasi yang lebih kuat, sehingga memiliki akses penuh terhadap jaminan sosial.
Yassierli menekankan, BPJS Ketenagakerjaan bukan sekadar lembaga asuransi, melainkan instrumen negara dalam memberikan perlindungan menyeluruh bagi pekerja.
“Fokusnya adalah memperluas kepesertaan dan memastikan manfaat yang maksimal bagi seluruh pekerja,” tegasnya.
Ia juga mengajak seluruh pemangku kepentingan memperkuat integrasi data ketenagakerjaan guna menghasilkan kebijakan yang lebih tepat sasaran. Data yang terintegrasi dinilai krusial untuk mengantisipasi risiko kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja, sekaligus menjaga keberlanjutan program jaminan sosial.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Syaiful Hidayat, menambahkan bahwa perlindungan pekerja harus menjadi gerakan bersama, bukan sekadar kewajiban administratif.
“Seluruh pekerja, baik formal maupun informal, adalah prioritas dalam sistem perlindungan nasional,” ujarnya.
Biro Humas Kemnaker