Silabuskepri.co.id | Batam – Ketua LSM Riau Corruption Watch (RCW) Kepulauan Riau, Mulkansyah, menilai seorang aktivis LSM tidak pantas menjadikan media sosial, khususnya TikTok, sebagai ruang untuk menyampaikan dugaan pelanggaran proyek yang belum diverifikasi secara utuh.
Menanggapi kisruh pasca beredarnya video TikTok terkait dugaan “proyek siluman” di Pulau Kasu, Kecamatan Belakang Padang, Kota Batam, Mulkansyah menegaskan bahwa setiap warga negara memang memiliki hak melakukan kontrol sosial terhadap penggunaan anggaran negara. Namun, hak tersebut harus dijalankan secara bertanggung jawab dengan mengedepankan data, dokumen, fakta, serta prinsip kehati-hatian.
Menurutnya, aktivisme bukan sekadar keberanian berbicara di ruang digital, tetapi juga keberanian mempertanggungjawabkan setiap pernyataan yang disampaikan kepada publik.
“Kalau memang ada dugaan penyimpangan, silakan laporkan kepada aparat penegak hukum atau lembaga yang berwenang disertai data, dokumen, dan alat bukti yang dapat dipertanggungjawabkan. Jangan sampai opini berkembang lebih dulu sebelum fakta diuji,” ujar Mulkansyah kepada wartawan, Kamis (18/6/2026).
Ia menegaskan bahwa rasa curiga terhadap suatu proyek tidak boleh serta-merta dijadikan kesimpulan akhir sebelum dilakukan pengecekan menyeluruh. Menurutnya, fakta tidak boleh dibangun dari asumsi.
“Kalau ada proyek tertentu disebut tidak ada atau disebut proyek siluman, cara paling sederhana untuk membuktikannya adalah datang ke lokasi, melihat kondisi sebenarnya, lalu meminta keterangan dari seluruh pihak yang berkaitan. Jangan sampai opini mendahului fakta,” katanya.
Mulkansyah berpandangan, seorang aktivis LSM seharusnya berhati-hati menggunakan media sosial sebagai sarana menyampaikan dugaan pelanggaran yang belum terverifikasi.
“Saya berpendapat, seorang aktivis LSM tidak pantas menyampaikan dugaan pelanggaran proyek melalui TikTok atau media sosial lainnya hanya berdasarkan informasi sepihak yang belum diverifikasi. Apalagi jika narasi yang dibangun mengarah pada tuduhan terhadap pihak tertentu. Hal seperti ini berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum karena ruang digital juga diatur oleh peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE),” tegasnya.
Ia menilai kritik tanpa proses cek dan ricek justru berpotensi mengaburkan substansi pengawasan serta menyesatkan opini publik.
“Jangan sampai semangat mengawasi penggunaan anggaran berubah menjadi penghakiman di media sosial. Aktivis harus memberi contoh edukasi kepada masyarakat, bukan membangun opini yang belum tentu didukung fakta yang lengkap,” ujarnya.
Menurut Mulkansyah, mekanisme yang lebih tepat adalah menyampaikan temuan kepada aparat penegak hukum, lembaga pengawas, atau melalui media massa yang bekerja berdasarkan prinsip verifikasi dan keberimbangan.
“Aktivis itu bersaudara dengan insan pers. Kalau ada temuan, bawa ke media yang bekerja dengan prinsip jurnalistik. Di sana ada proses verifikasi, konfirmasi, hak jawab, dan uji fakta. Dengan demikian, kritik atau saran yang disampaikan menjadi faktual, terukur, serta dapat dipertanggungjawabkan kepada publik,” katanya.
Ia juga mengingatkan bahwa kebebasan berpendapat bukan berarti bebas menyampaikan tuduhan tanpa dasar yang kuat.
“Kebebasan berekspresi dijamin oleh undang-undang, tetapi kebebasan itu juga dibatasi oleh tanggung jawab. Jangan karena mengejar viralitas lalu mengabaikan akurasi. Aktivis seharusnya memperkuat literasi publik dengan data dan fakta, bukan memperkeruh suasana dengan narasi yang belum teruji kebenarannya,” ungkapnya.
Sementara itu, hasil penelusuran lapangan yang dilakukan tim Pro Jurnalismedia Siber (PJS) DPD Kepri di Pulau Kasu menunjukkan adanya bangunan batu miring yang masih dalam proses pengerjaan, jalan lingkar desa yang dibangun secara bertahap, serta fasilitas keagamaan yang berdiri dan dimanfaatkan masyarakat.
Temuan tersebut berbeda dengan narasi yang berkembang di media sosial yang menyebut proyek dimaksud tidak ditemukan di lapangan. Bangunan batu miring tampak berdiri kokoh mengikuti garis pesisir dan di sejumlah titik masih terlihat aktivitas pekerjaan lanjutan.
Bagi Mulkansyah, demokrasi memang membutuhkan kritik. Namun demokrasi yang sehat juga membutuhkan tanggung jawab, penghormatan terhadap fakta, serta asas praduga tak bersalah.
“Tujuan pengawasan publik bukan untuk memperkeruh keadaan, melainkan memastikan kebenaran terungkap demi kepentingan masyarakat. Karena itu, mari kita kedepankan verifikasi, dialog, dan asas praduga tak bersalah dibanding spekulasi,” pungkasnya.
[Red]