Silabuskepri.co.id | Lingga – Sebut saja A (19) terlapor sebagai terduga pelaku Persetubuhan Anak dibawah umur berinisia NF atas perbuatannya kini A (pelaku) terpaksa sementara harus mendekam di Mapolsek Dabo
Kasus ini berawal dari adanya Laporan tentang kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur, bertempat di JL Raya Persing RT 002 RW 002 Desa Persing Kecamatan Singkep Pesisir Kab. Lingga.ungkap Kapolsek Dabo, IPTU Rohandi P Tambunan, S.IP., M.A.P Selasa (19/03/2024).
“kejadian berawal pada hari Kamis Tanggal 29 Februari 2024 Pukul 15.00 WIB, tersangka A (19) minum – minuman beralkohol bersama 3 orang saksi hingga pukul 20.00 WIB di Dabo Singkep”.
Kemudian tersangka (A) bersama rekannya pulang kerumah saksi (R) yang berada di JL Raya Persing RT 002 RW 002 Desa Persing Kecamatan Singkep Pesisir
Kemudian Tersangka (A ) mengajak korban (NF) melalui Telepon WhatsApp untuk ikut minum, korban sempat menolaknya akhirnya juga ikutan minum minuman beralkohol.
Sekiranya 00.30 WIB tersangka (A) mengajak korban masuk ke kamar dengan menarik tangan korban, korban yang berada dalam pengaruh Alkohol menurti kemauan tersangka untuk melakukan hubungan badan.
Kapolsek mengungkapkan, tempat Kejadian Perkara berdasarkan Laporan Polisi berada di JL Raya Persing RT 002 RW 002 Desa Persing Kecamatan Singkep Pesisir Kab. Lingga.
“Untuk barang bukti yang diamankan yaitu 1 (satu) helai celana panjang warna hitam, 1 (satu) helai baju kaos warna biru, 1 (satu) helai celana dalam warna coklat, 1 (satu) helai baju kaos warna hitam, 1(satu) helai baju kemeja warna hitam, 1 (satu) helai jilbab warna pink, 1 (satu) helai celana kargao warna hitam, 1 (satu) helai seprai Motif Bunga warna merah, 14 kaleng Carlsberg kosong, 1 Botol Kawa – Kawa Kosong, 1 Botol Anggur Merah Kosong,” ungkap Kapolsek.
Kapolsek menjelaskan, tersangka melakukan aksinya sebanyak satu kali kepada Korban (NF).
“Berdasarkan hasil pemeriksaan oleh penyidik Unit Reskrim bahwa tersangka, telah melakukan tindak pidana Persetubuhan dan/atau Pencabulan kepada korban yang berinisial (NF) sebanyak 1 kali,” jelasnya.
Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal berlapis yakni pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016, dan pasal 82 ayat (1) UU RI Tahun 2016, dengan ancaman paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 Tahun. ( suarman )