Silabuskepri.co.id | Medan – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) telah menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pilkada serentak tahun 2024 sebanyak 10,813,825 orang.
Angka itu merupakan hasil dari tahapan pencocokan dan penelitian (Coklit) yang dilakukan, yang sebelumnya diawali dengan data awal sebanyak 10,915,000 orang.
Penetapan DPS tersebut ditandai dengan berita acara nomor 342/PL.02.1-BA/12/2024, yang merupakan rekapitulasi DPS tingkat Provinsi Sumut.
Berita acara telah ditandatangani pada 16 Agustus 2024 di Ballroom Grand City Hall Medan oleh Ketua KPU Sumut, Agus Arifin, beserta anggota KPU lainnya yakni; El Suhaimi, Frendianus Joni Rahmat Zebua, Notaris Banurea, Raja Bahan Damanik, Roby Effendy, dan Sitori Mendrofa.
Dari total 10,813,825 pemilih yang telah direkapitulasi, KPU menetapkan 5,324,444 di antaranya sebagai pemilih laki-laki dan 5,489,381 sebagai pemilih perempuan.
Jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang akan disediakan mencapai 25,223, tersebar di 455 kecamatan dan 6,110 desa/kelurahan di seluruh Provinsi Sumut.
Dalam rapat pleno penetapan DPS tersebut, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumut turut memberikan masukan.
Bawaslu meminta agar nama Karmen didaftarkan sebagai pemilih pada tahapan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP), meskipun terdapat akta kematian di Disdukcapil.
Bukti yang diajukan adalah foto dan KTP yang menunjukkan bahwa yang bersangkutan masih hidup.
Selain itu, Bawaslu juga meminta agar nama Sopani Damanik didaftarkan sebagai pemilih, meskipun belum berusia 17 tahun, karena yang bersangkutan telah menikah, dibuktikan dengan surat pemberkatan pernikahan dari gereja.
Ketua KPU Sumut, Agus Arifin, mengucapkan terima kasih kepada 33 KPU Kabupaten/Kota serta seluruh penyelenggara lainnya yang telah melaksanakan tahapan pemutakhiran data pemilih dengan baik dan sesuai jadwal.
Ia juga memberikan apresiasi kepada 41,046 Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) yang telah menjalankan tugas Coklit dengan baik dan lancar.
Dalam pernyataannya kepada wartawan, Agus Arifin juga menyampaikan rasa terima kasihnya kepada seluruh pihak yang telah mendukung pelaksanaan tahapan pemutakhiran data pemilih, termasuk Pemerintah Provinsi, pemerintah daerah, TNI/Polri, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, serta Bawaslu Sumut beserta jajarannya.
Agus berharap, tahapan Coklit ini dapat menghasilkan data pemilih yang akurat dan berkualitas, sehingga memastikan setiap warga yang memenuhi syarat sebagai pemilih dapat menggunakan hak suaranya pada Pilkada serentak yang akan dilaksanakan pada 27 November 2024.
Lebih lanjut, Agus Arifin menjelaskan bahwa rapat pleno terbuka penetapan DPS ini merupakan bagian dari proses berkelanjutan dalam memutakhirkan daftar pemilih.
Tahapan selanjutnya adalah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada 22 September 2024 mendatang. (*)