Silabuskepri.co.id | Batam – Rizki, selaku juru bicara, menyampaikan bahwa penyusunan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Kepala Daerah telah sesuai dengan amanat UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang diperkuat oleh PP Nomor 13 Tahun 2019 serta sejumlah peraturan menteri terkait. LKPj ini merupakan bentuk pertanggungjawaban atas penyelenggaraan pemerintahan selama satu tahun anggaran, guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih (good and clean governance). Rabu, 30 April 2025.
Dalam laporannya, Rizki juga menyampaikan sejumlah catatan dan rekomendasi kepada beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Di antaranya, Sekretaris Daerah diminta memperbaiki penyajian LKPj, dan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata diminta bekerja sama dengan Dinas Pendidikan untuk menjadikan Bahasa Melayu sebagai muatan lokal serta menggunakannya pada penamaan jalan secara menyeluruh.
Lebih lanjut, Pansus mendorong percepatan pengajuan pembangunan gedung Taman Budaya yang akan menjadi pusat kegiatan seni dan budaya tradisional. Rizki juga menekankan pentingnya pelestarian budaya Melayu di ruang publik seperti pusat perbelanjaan, pelabuhan, dan bandara.
Pansus meminta tambahan waktu 90 hari kerja untuk mengawasi implementasi rekomendasi yang telah disampaikan, yang nantinya juga akan dilaporkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Gubernur Kepulauan Riau (Kepri).
Setelah laporan disampaikan, Ketua DPRD Kamaluddin meminta persetujuan dari seluruh anggota dewan terkait rekomendasi Pansus. Seluruh anggota menyatakan setuju, dan rapat dilanjutkan dengan penyerahan rekomendasi kepada Walikota Amsakar Achmad. Tak lama kemudian, rapat paripurna resmi ditutup.(*)