Silabuskepri.co.id | Bengkulu Selatan – Menindaklanjuti surat yang dilayangkan oleh PT Swarna Wahana Karya (SWK) kepada Sekretariat DPRD Kabupaten Bengkulu Selatan, Panitia Khusus (Pansus) DPRD untuk penanganan persoalan PT Jatropha menggelar rapat dengar pendapat (hearing) dengan sejumlah pihak terkait.
Hearing dilaksanakan di ruang rapat kerja Sekretariat DPRD Bengkulu Selatan pada Senin, 7 Juli 2025. Rapat dipimpin oleh Ketua Pansus PT Jatropha, Iin Setiawan, didampingi Wakil Ketua I DPRD Holman, S.E., serta dihadiri oleh para anggota Pansus.
Sejumlah pihak turut hadir dalam hearing tersebut, antara lain perwakilan dari PT SWK, PT Jatropha, Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bengkulu Selatan.
Dalam pertemuan tersebut, perwakilan PT SWK menjelaskan bahwa surat yang mereka kirimkan bertujuan untuk meminta kejelasan serta mengupayakan pengembalian kepemilikan lahan perkebunan yang saat ini dikuasai oleh PT Jatropha. PT SWK mengklaim memiliki dasar hukum yang kuat atas lahan tersebut, berdasarkan dokumen resmi dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Namun demikian, manajemen PT Jatropha yang hadir dalam hearing belum dapat memberikan tanggapan substantif terkait tuntutan PT SWK. Mereka menyatakan bahwa urusan terkait status kepemilikan lahan tidak berada dalam kewenangan mereka secara langsung, dan membutuhkan kehadiran jajaran direksi atau pimpinan perusahaan untuk menjelaskan secara resmi.
Menanggapi kondisi tersebut, Ketua Pansus Iin Setiawan menyampaikan bahwa Pansus DPRD akan menjadwalkan hearing lanjutan dan secara resmi memanggil pimpinan PT Jatropha agar memberikan klarifikasi terkait status hukum dan kepemilikan atas lahan yang disengketakan.
“Saat ini Pansus masih bekerja untuk menelusuri dan menyelesaikan permasalahan di PT Jatropha. Surat dari PT SWK telah kami respon dengan serius, dan kami akan terus menggali informasi secara terbuka,” ujar Iin Setiawan.
Ia juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi atau data pendukung yang relevan dengan persoalan tersebut.
“Kami membuka ruang bagi masyarakat yang mengetahui atau memiliki bukti terkait konflik ini. Silakan sampaikan kepada lembaga DPRD agar permasalahan ini dapat diselesaikan secara tuntas dan terang,” tegasnya.
Dengan adanya langkah lanjut ini, DPRD Kabupaten Bengkulu Selatan berharap polemik lahan perkebunan antara PT SWK dan PT Jatropha dapat diselesaikan secara transparan dan sesuai koridor hukum yang berlaku. (JN)