Cut and Fill Cemari Udara Tiban Indah, Diduga Langgar UU Lingkungan

Silabuskepri.co.id  | Batam – Aktivitas cut and fill atau pemotongan dan penimbunan lahan yang tengah berlangsung di belakang Perumahan Emerate, Tiban Indah, Kecamatan Sekupang, Kota Batam, menuai keluhan warga. Kegiatan tersebut diduga belum mengantongi izin resmi dari instansi terkait.

Warga sekitar mempertanyakan legalitas dan dampak dari aktivitas tersebut yang menimbulkan polusi debu serta ketidaknyamanan bagi lingkungan sekitar. Selain tidak adanya plank informasi proyek, warga juga belum mengetahui secara jelas siapa pelaksana kegiatan dan tujuan pematangan lahan tersebut.

“Tolong ditelusuri pak, apakah kegiatan ini sudah memiliki izin? Lahan ini dipotong untuk apa? Tanahnya dibuang ke mana? Dan siapa pengelolanya?” ujar salah satu warga dengan nada heran.

Kebingungan juga dirasakan oleh sejumlah jurnalis lokal yang turut memantau lokasi, karena tidak terlihat adanya pengawasan maupun informasi resmi di lapangan. “Sampai sekarang belum jelas siapa pelaksana proyek ini. Lokasinya pun tidak ada keterangan yang bisa dijadikan referensi valid untuk pemberitaan,” ujar salah satu wartawan yang enggan disebutkan namanya.

Penegasan Hukum (Undang-Undang dan Peraturan Terkait):

Berdasarkan regulasi yang berlaku di Indonesia, aktivitas pemotongan dan penimbunan lahan wajib memenuhi sejumlah ketentuan, antara lain:

UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
→ Mengatur kewajiban pemanfaatan ruang sesuai tata ruang dan perizinan lingkungan.

PP No. 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan
→ Mengharuskan adanya dokumen AMDAL atau UKL-UPL bagi proyek yang berdampak lingkungan.

Permen PUPR No. 14/PRT/M/2017 tentang Pedoman Teknis Pematangan Lahan
→ Menyatakan bahwa setiap kegiatan cut and fill harus dilakukan dengan perencanaan teknis, pengawasan, dan pemasangan informasi proyek yang terbuka kepada publik.


Jika aktivitas ini terbukti dilakukan tanpa izin dan melanggar ketentuan di atas, maka pelaksana dapat dikenakan sanksi administratif, perdata, hingga pidana, sebagaimana diatur dalam UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.(Mpm)

fin4d» Situs Toto Online Terpercaya No 1 Di Indonesia 2025

You might also like