Anggota DPRD Batam Minta Oknum Kabid Disduk Dicopot, Jefridin Lempar Kepada Walikota

Batam, Silabuskepri.co.id_ Respon cepat Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Batam, akhirnya menyelesaikan akte kematian almarhum TNI yang sebelumnya viral dipersulit oleh oknum Kabid Kependudukan bernama Abdul Malik.

Akte kematian tersebut selesai dan diserahkan langsung Said Khaidar di ruangannya kepada LS (keluarga almarhum TNI yang diberi surat kuasa mengurus di Batam). Kamis pagi (25/6).

BACA JUGA : Kadin Batam Sumbangkan 1000 RDT Kepada Pemko Batam

Namun selesainya pengurusan tersebut bukan menjadi permasalahan ini selesai. Dimana, tindakan oknum Kabid Abdul Malik sudah mencoreng instansi Disduk Batam yang dinilai mempersulit dan cuek kepada masyarakat.

Menanggapi hal tersebut. Anggota DPRD Batam Utusan Sarumaha mengapresiasi respon cepat Kadis Disduk Batam. Dirinya pun meminta Oknum Kabid tersebut segera dicopot oleh Walikota Batam.

BACA JUGA : bright PLN Batam Pastikan Seluruh Petugas Catat Meter ke Rumah Pelanggan

“Pak walikota harus segera copot oknum kabid tersebut yang mempersulit pelayanan,” kata Utusan Sarumaha kepada tim Silabuskepri. Jumat (26/6/2020).

Dirinya menilai, kelakuan dan tindakan Kabid Abdul Malik tidak baik ditempatkan di Disduk Batam.

“Pak kabid model seperti ini tak cocok
di disduk yang bertugas untuk memenuhi kebutuhan administrasi Kependudukan, yang prinsipnya harus kemudahan. Jangan di bola-bola masyarakat. Harus mempermudah,” pungkasnya.

Utusan yang sebelumnya berprofesi sebagai pengacara ini menjelaskan. Jika Walikota Batam tidak mencopot oknum Kabid tersebut, maka akan mengundang banyak pertanyaan.

BACA JUGA : Pemko Batam Dukung Upaya BI Terkait Transaksi Non Tunai

“Pak walikota harus selektif
dalam menempatkan personil di OPD. Kalau pak walikota tak copot, kita penuh tanda tanya,” jelasnya.

Sementara itu, Kadis Disduk Batam infonya tidak memiliki power untuk memberikan sanksi atau tindakan kepada Abdul Malik, dikarenakan Said Khaidar dalam posisi menunggu SK perpindahan tugas.

“Saya coba minta saran kepada Pak Sekda terkait sanksi atau tindakan kepada anggota saya,” kata Said Khaidar kepada Silabuskepri.

Terpisah. Sekda Kota Batam, Jefridin melempar permasalahan tersebut kepada Walikota dan Wakil Walikota Batam.

“Coba langsung kepada Walikota atau Pak Wakil Walikota Pak,” balas Jefridin kepada tim Silabuskepri.

BACA JUGA : 3 Pejabat Bea Cukai Batam Ditahan Kejagung di Rutan Salemba

Silabuskepri mencoba meminta tanggapan Walikota Batam Muhammad Rudi dan Wakil Walikota Batam Amsakar Ahmad, dengan mengirimkan link berita dan SMS WA konfirmasi terkait pemberitaan Silabuskepri. Terlihat ceklis dua, namun hingga berita ini dikirim. Belum ada balasan dari Walikota Batam dan Wakil Walikota Batam.

Sebelumnya, salah satu masyarakat Kota Batam mengajukan pengurusan akte kematian dengan menggunakan surat kuasa. Dimana keluarga almarhum diketahui tinggal di Sibolga, Sumut, sehingga orang almarhum diberikan surat kuasa kepada keluarga di Batam untuk mengurus akte kematian tersebut.

Namun, pihak Disduk Batam melalui Abdul Malik selaku Kabid Kependudukan menolak surat kuasa tersebut dan ngotot mengatakan harus pihak ahli waris yang bisa mengurus.

Saat keluarga (LS) yang diberikan surat kuasa untuk mengurus akte kematian tersebut bertanya. Abdul Malik malah cuek dan meninggalkan LS. (P. Sib)

BACA JUGA : Upaya Pemko Batam Pulihkan Ekonomi Batam Setelah Pandemi Covid-19

You might also like