3 Pejabat Bea Cukai Batam Ditahan Kejagung di Rutan Salemba

Batam,Silabuskepri.co.id – Kejaksaan Agung pada Rabu (24/6) menahan tiga pejabat aktif Direktorat Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Batam yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor tekstil pada 2018-2020.

Ketiganya adalah Kepala Seksi PPC III KPU Bea dan Cukai Batam Dedi Aldrian, Kepala Seksi Pabean dan Cukai I pada KPU Bea Cukai Batam Hariyono Adi Wibowo, dan Kamarudin Siregar selaku Kepala Seksi Pelayanan Pabean dan Cukai (PPC) II Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Batam.

Berdasrakan pantauan CNNIndonesia.com para tersangka keluar dari pemeriksaan penyidik sekitar pukul 21.30 WIB. Mereka sudah mengenakan rompi berwarna pink dan digiring menuju mobil tahanan.”Dari 5 orang tersangka tadi, maka 3 orang saksi yang statusnya meningkat jadi tersangka, pada malam hari ini langsung dilakukan penahanan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono kepada wartawan, Rabu (24/6) malam.

BACA JUGA : Hadiri Acara Muskot Kadin Batam, Amsakar Ajak Pelaku Usaha Bersama Bangun Kota Batam

Hari menjelaskan para tersangka akan menjalani masa penahanannya selama 20 hari ke depan, hingga 13 Juli. Para tersangka akan ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

“[Disangkakan] Pasal 2, Pasal 3 Undang-Undang tipikor. Tentu tidak menutup kemungkinan ada pengembangannya nanti,” pungkas Hari.

Sementara itu, Hari menerangkan tersangka lain berinisial IR yang berasal dari pihak swasta telah ditahan oleh penyidik Bea dan Cukai. Selain itu, tersangka lain berinisial MM masih diperiksa oleh penyidik di rumahnya di Sidoarjo lantaran hasil test Covid-19 menunjukkan reaktif.

BACA JUGA : 4 Pejabat Bea Cukai Batam Ditetapkan Tersangka Terkait Kasus Impor Tekstil

Kejagung sebelumnya sudah menetapkan lima tersangka dalam perkara ini. Para tersangka itu adalah Kepala Bidang Pelayanan Fasilitas Kepabeanan dan KPU Bea dan Cukai Batam berinisial MM, Kepala Seksi Kepabeanan dan Cukai Ditjen Bea Cukai Batam berinisial DA, HAW, KA, serta pemilik PT Flemings Indo Batam dan PT Grmindo Prima berinisial IR.

Pada dokumen pengiriman disebutkan kain tersebut berasal dari Shanti Park, Myra Road, India dan kapal pengangkut berangkat dari Pelabuhan Nhava Sheva di Timur Mumbai, India. Namun faktanya kapal pengangkut tersebut tidak pernah singgah di India dan kain-kain tersebut ternyata berasal dari China.
Pada saat itu, didapati ketidaksesuaian mengenai jumlah dan jenis barang antara dokumen PPFTZ-01 Keluar dengan isi muatan usai dilakukan pemeriksaan fisik barang oleh Bidang Penindakan dan Penyidikan KPU Bea dan Cukai Tanjung Priok.Dugaan tindak pidana korupsi dalam proses import tekstil tersebut berawal dari upaya penegahan yang dilakukan oleh Bidang Penindakan dan Penyidikan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tanjung Priok yang mendapati 27 kontainer milik PT Flemings Indo Batam (FIB) dan PT Peter Garmindo Prima (PGP) pada 2 Maret 2020 lalu.

BACA JUGA : Oknum PNS Disduk Tolak Surat Kuasa, Said Khaidar Janji Minta Saran Sekda Batam

Belum diketahui jumlah kerugian negara yang terjadi akibat tindak korupsi ini. Hari menerangkan, selama penyelidikan ditemukan bahwa ada sekitar 556 kontainer yang tidak memenuhi persyaratan.

Sumber : cnnindonesia

You might also like