Silabuskepri.co.id | Batam– Imigrasi Kelas I A Batam dikabarkan tengah memeriksa dokumen Tenaga Kerja Asing (TKA) yang dipekerjakan di PT New Way Powerindo. Namun, alih-alih menunjukkan ketegasan penegakan hukum, proses pemeriksaan ini justru sarat kejanggalan dan menimbulkan tanda tanya besar di publik.
Kasi Humas Imigrasi Batam, Aris, Selasa (19/8/2025) saat dikonfirmasi hanya menyebutkan bahwa dokumen TKA masih dalam tahap pemeriksaan. Anehnya, ia sendiri mengaku tidak mengetahui berapa jumlah dokumen yang sudah diamankan. Pernyataan yang terkesan “lupa ingatan” ini menimbulkan keraguan serius terhadap komitmen aparat dalam menegakkan aturan ketenagakerjaan dan keimigrasian.
“Dokumen TKA masih dalam pemeriksaan, belum dapat dipastikan,” ujarnya singkat.
Lebih jauh, ketika ditanya mengenai kewajiban perusahaan memiliki Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) yang wajib disahkan Menteri Ketenagakerjaan, Aris berdalih dokumen tersebut ada, namun enggan menunjukkannya kepada wartawan dengan alasan “rahasia pribadi.” Sikap tertutup ini justru memperkuat dugaan adanya ketidaktransparanan dalam penanganan kasus.
Ironisnya lagi, meski pemeriksaan diklaim sedang berlangsung, pihak Imigrasi Batam tidak dapat memastikan jumlah dokumen yang disita. Lebih parah, sejumlah TKA yang sudah diperiksa justru masih tetap bekerja di perusahaan tersebut.
“Buktinya ada yang masih bekerja…,” ungkap seorang sumber lapangan, menegaskan lemahnya pengawasan aparat.
Aris bahkan secara terang-terangan menyatakan bahwa pihaknya memperbolehkan para TKA tersebut tetap bekerja dengan alasan “selagi tidak melanggar keimigrasian.”
“Ya kita bolehkan mereka bekerja, selagi tidak melanggar keimigrasian,” ujar Aris, didampingi Kasi Penindakan Imigrasi Batam.
Namun, ketika ditanya aturan hukum apa yang mereka langgar, Aris justru balik meminta agar wartawan mengirimkan aturan-aturan yang dimaksud ke nomor WhatsApp pribadinya. Sikap ini memperlihatkan ketidakpastian, sekaligus kelemahan aparat dalam memahami dan menegakkan aturan hukum yang seharusnya menjadi dasar tindakan mereka.
Fakta bahwa TKA tetap bekerja meski dalam status pemeriksaan merupakan pelanggaran serius terhadap sejumlah ketentuan hukum.
Dasar Hukum yang Berpotensi Dilanggar diantaranya
Fakta bahwa TKA tetap bekerja meski dalam status pemeriksaan merupakan pelanggaran serius terhadap sejumlah ketentuan hukum, di antaranya:
UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian
Pasal 122 huruf a:
“Setiap orang asing yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal… dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp500 juta.”
Artinya, TKA yang tetap bekerja tanpa izin sah dapat dijerat pasal ini.
Pasal 123:
“Setiap orang yang memberikan data tidak sah atau keterangan palsu untuk memperoleh izin tinggal bagi orang asing dipidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp500 juta.”
Pemberi kerja juga dapat dijerat.
UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan jo. UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Pasal 42 ayat (1) & (2): Pengusaha wajib memiliki izin tertulis dari Menteri Ketenagakerjaan untuk mempekerjakan TKA.
Pasal 185 ayat (1): Pelanggaran atas pasal ini dapat dikenai pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau denda paling banyak Rp400 juta.
Permenaker No. 8 Tahun 2021 tentang Penggunaan TKA
Mengatur kewajiban perusahaan memiliki RPTKA yang disahkan Menteri Ketenagakerjaan.
Jika melanggar, perusahaan dapat dikenai sanksi administratif hingga pencabutan izin RPTKA.
Kasus ini memperlihatkan lemahnya pengawasan dan potensi pembiaran terhadap praktik kerja TKA tanpa dokumen resmi. Pernyataan kontradiktif pejabat Imigrasi semakin memperkuat dugaan adanya ketidakseriusan dalam penegakan hukum.
Jika benar TKA yang sedang diperiksa tetap diizinkan bekerja, maka baik TKA maupun perusahaan pemberi kerja dapat dijerat pidana, denda, serta sanksi administratif sesuai UU Keimigrasian, UU Ketenagakerjaan, dan Permenaker.