“Desak Penegakan Hukum, Ketua PJS Batam Dorong Deportasi TKA PT New Way Powerindo”

Foto : Ketua DPC Pro JurnalisMedia Siber (PJS) Kota Batam, Gusmanedy Sibagariang

Silabuskepri.co.id | Batam – Dugaan pelanggaran hukum oleh PT. New Way Powerindo yang diduga mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA) tanpa izin resmi kian menuai sorotan. Ketua Perkumpulan Jurnalis Sentral (PJS) Kota Batam dengan tegas mendesak Imigrasi Batam serta Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mengambil langkah tegas berupa deportasi terhadap para TKA ilegal yang bekerja di perusahaan tersebut.

Ketua PJS Batam menilai praktik yang dilakukan PT. New Way Powerindo bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi juga melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, khususnya:

Pasal 122 huruf a, yang mengatur larangan bagi orang asing untuk bekerja di Indonesia tanpa izin resmi. Ancaman pidananya adalah penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda hingga Rp500 juta.

Pasal 123 ayat (1), yang menjerat setiap pihak yang dengan sengaja memberikan data palsu atau keterangan tidak benar untuk memperoleh izin tinggal atau izin kerja bagi orang asing.

“Kami mendesak Imigrasi Batam dan Dirjen Imigrasi bertindak cepat dan tegas. Jika terbukti TKA PT New Way Powerindo tidak memiliki izin kerja, maka langkah paling tepat adalah deportasi. Jangan sampai Batam menjadi tempat subur bagi praktik pelanggaran hukum ketenagakerjaan asing,” tegas Ketua PJS Batam.

Menurutnya, keberadaan TKA ilegal tidak hanya merugikan negara secara ekonomi, tetapi juga menutup kesempatan kerja bagi tenaga lokal. Lebih dari itu, pembiaran terhadap praktik seperti ini bisa menjadi preseden buruk bagi citra penegakan hukum di Batam, yang merupakan gerbang internasional Indonesia.

PJS Batam juga menekankan agar pihak Imigrasi Batam transparan dalam menyampaikan hasil pemeriksaan kepada publik.

“Masyarakat berhak tahu sejauh mana keseriusan aparat menindak TKA ilegal. Jangan ada kesan pembiaran. Bila Imigrasi tegas, maka ada efek jera bagi perusahaan yang berani melanggar hukum,” tambahnya.

Desakan ini sekaligus menjadi pengingat bahwa keberadaan TKA harus sesuai aturan hukum yang berlaku. Pemerintah pusat melalui Dirjen Imigrasi diharapkan turun langsung agar penegakan hukum tidak mandek di level daerah.(red)

fin4d» Situs Toto Online Terpercaya No 1 Di Indonesia 2025

You might also like