Silabuskepri.co.id | Batam – Publik kini mendesak realisasi janji Direktur Utama PT PLN Batam, Kwin Fo, yang sempat berkomitmen melakukan pembenahan menyeluruh di tubuh internal perusahaan pelat merah tersebut. Bahkan, ia menegaskan tidak akan segan melaporkan dugaan praktik korupsi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Diangkat sebagai Direktur Utama usai menjabat Komisaris Independen PLN Batam, Kwin Fo langsung mengumbar janji akan menata ulang perusahaan agar lebih transparan, akuntabel, dan bersih dari praktik mafia listrik.
Janji Reformasi dan Temuan Awal
Sebagai bukti keseriusannya, hanya beberapa hari setelah dilantik, Kwin Fo mengungkap adanya sejumlah permasalahan internal. Ia menyebut terdapat dugaan mark-up harga pembelian peralatan PLN Batam serta kontrak penjualan listrik yang tidak sesuai prosedur, yang berpotensi merugikan perusahaan sekaligus masyarakat Batam.
Kwin Fo kala itu berjanji akan mengumpulkan seluruh data terkait penyimpangan dan segera melaporkannya ke KPK. Janji ini sempat disambut publik sebagai angin segar bagi upaya reformasi PLN Batam.
Publik Kecewa: Janji Tinggal Janji
Namun, seiring berjalannya waktu, publik menilai komitmen tersebut hanya sebatas retorika. Hingga kini, tidak ada satu pun kasus dugaan korupsi yang dilaporkan ke KPK.
Alih-alih menghadirkan perbaikan, masyarakat justru dibebani dengan kenaikan tarif listrik yang kian memberatkan.
“Dari awal saya menduga janji itu hanya sekadar omong kosong. Kasus dugaan korupsi saja tidak ada tindak lanjut, malah rakyat yang semakin ditekan dengan tarif listrik yang naik lagi,” ujar seorang warga Kavling Baru, Sagulung, Kota Batam, dengan nada kesal.
Potensi Pidana Korupsi
Publik mengingatkan, bila benar terdapat dugaan praktik mark-up maupun kontrak yang merugikan negara di tubuh PLN Batam, maka hal tersebut jelas masuk dalam kategori tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU 31/1999 jo. UU 20/2001.
Pasal 2 ayat (1): Setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara, dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Pasal 3: Setiap orang yang menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana karena jabatan atau kedudukannya yang merugikan keuangan negara, dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Artinya, bukan sekadar janji reformasi, tetapi ada kewajiban hukum bagi Dirut PLN Batam untuk menindaklanjuti dugaan penyimpangan tersebut.
Masalah Lain Tak Tersentuh
Selain persoalan tarif, masalah klasik terkait penggunaan tiang PLN oleh pihak ketiga juga tak kunjung ditertibkan. Kabel-kabel semrawut yang menggantung di berbagai titik menjadi simbol nyata bahwa kondisi PLN Batam sedang tidak baik-baik saja.
Sikap Bungkam Manajemen
Ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Rabu (3/9/2025) pukul 17.57 WIB, Manajer Public Relation bright PLN Batam, Novi Henra, hanya menandai pesan (centang biru) tanpa memberikan jawaban. Hingga berita ini dipublikasikan, pihak manajemen masih memilih diam seribu bahasa.(Tim)