Silabuskepri.co.id | Batam — Sudah tiga bulan berlalu sejak laporan dugaan pengeroyokan terhadap Helmina Sitanggang (38) dilayangkan ke Polsek Batam Kota, namun hingga kini pelaku belum juga ditangkap.
Padahal, penyidik disebut telah mengeluarkan Surat Pemberitahuan Hasil Penyelidikan (SPHP) dan menyampaikan akan melakukan konfrontasi antara pihak-pihak terkait. Namun hingga kini, belum terlihat tindak lanjut konkret terhadap pelaku pengeroyokan yang menimpa warga Baloi Kolam, Kecamatan Batam Kota itu.
Peristiwa pengeroyokan terjadi pada Rabu malam, 20 Agustus 2025 sekitar pukul 21.00 WIB, di halaman usaha besi tua milik Sinaga, di kawasan Baloi Kolam. Akibat kejadian itu, Helmina mengalami luka fisik dan langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Batam Kota.
Laporan resmi teregistrasi dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTPL) Nomor:
STTPL/204/VIII/2025/SPKT/Polsek Batam Kota/Polresta Barelang/Polda Kepri, pada Kamis dini hari, 21 Agustus 2025 pukul 00.15 WIB.
Dalam proses penyelidikan, korban telah menjalani visum et repertum dan menghadirkan sejumlah saksi mata yang melihat langsung kejadian. Namun demikian, perkembangan kasus dinilai berjalan di tempat.
“Ini sudah tiga bulan berlalu. SPHP sudah dikeluarkan, katanya mau dilakukan konfrontir, tapi sampai sekarang pelakunya belum juga ditangkap,” ujar Helmina Sitanggang kepada Republikbersuara.com, Minggu malam (12/10/2025).
Helmina menjelaskan, pelaku pengeroyokan adalah anak-anak dari pemilik usaha besi tua tersebut. Ironisnya, sang pemilik usaha justru hanya menyaksikan kejadian tanpa berusaha melerai.
“Anak-anaknya yang mengeroyok saya, sementara bapaknya hanya melihat. Saya sudah buat laporan, ada saksi, dan sudah divisum. Tapi sampai sekarang mereka masih bebas berkeliaran,” ungkapnya dengan nada kecewa.
Helmina juga menunjukkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) tertanggal 26 Agustus 2025 yang dikeluarkan oleh penyidik Polsek Batam Kota. Surat itu menyebut perkara masih dalam tahap penyelidikan. Namun, ketiadaan tindakan lanjutan menimbulkan keraguan publik terhadap keseriusan penegakan hukum dalam kasus ini.
Lebih jauh, Helmina mengaku kecewa terhadap lambannya proses hukum yang ia alami. Ia bahkan mengaitkan hal ini dengan laporan sebelumnya pada tahun 2016 terkait dugaan kekerasan oleh mantan suaminya — yang hingga kini juga tak kunjung tuntas.
“Saya sudah sering melapor ke Polsek Batam Kota tapi tidak pernah mendapat kejelasan. Apakah karena saya orang kecil, karena saya miskin? Saya tidak tahu,” ujarnya lirih.
Helmina berharap Kapolda Kepri Irjen Pol Asep Syarifuddin dan Kapolresta Barelang Kombes Pol Zaenal Arifin dapat turun tangan langsung untuk memastikan perkara ini tidak berhenti di tengah jalan.
“Saya mohon Kapolda Kepri dan Kapolresta Barelang jangan diam saja. Saya khawatir perkara ini mati di jalan tanpa diproses. Masyarakat bisa kehilangan kepercayaan kalau hukum hanya jadi omongan,” tegasnya.
Kasus ini menjadi potret kecil harapan publik terhadap penegakan hukum yang transparan dan berkeadilan. Di tengah gencarnya upaya reformasi Polri untuk membangun kepercayaan masyarakat, lambannya penanganan laporan seperti ini berpotensi mengikis rasa percaya rakyat terhadap aparat penegak hukum.
(Shb | Redaksi)