DPRD Batam Bentuk Pansus Ranperda PSU Perumahan, Wujudkan Tata Kelola Pembangunan yang Tertib dan Pro-Masyarakat

Silabuskepri.co.id | Batam — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam resmi membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) Umum Perumahan.
Pembentukan Pansus tersebut disepakati dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Batam yang digelar di Ruang Sidang Utama, Selasa (4/11/2025), sebagai langkah strategis dalam memperkuat tata kelola pembangunan perumahan di Kota Batam.

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Batam, H. Muhammad Kamaluddin, didampingi Wakil Ketua I, H. Aweng Kurniawan, dan Wakil Ketua II, Budi Mardiyanto, SE, MM. Agenda utama paripurna kali ini mencakup penyampaian tanggapan fraksi-fraksi terhadap pendapat Wali Kota Batam atas Ranperda tersebut, sekaligus pembentukan Pansus yang akan menelaah materi regulasi secara komprehensif.

Dalam forum paripurna tersebut, seluruh fraksi di DPRD Kota Batam menyatakan dukungannya terhadap Ranperda tentang Penyelenggaraan PSU Umum Perumahan untuk dilanjutkan ke tahap pembahasan berikutnya. Pandangan umum fraksi disampaikan secara tertulis, dengan ringkasan disampaikan langsung oleh masing-masing juru bicara.

Fraksi NasDem melalui Kamaruddin, SE, menegaskan dukungan penuh agar Ranperda ini melahirkan regulasi yang responsif, adaptif, dan berpihak kepada masyarakat.
Sementara Fraksi Gerindra yang disampaikan Setia Putra Tarigan, menekankan pentingnya pembahasan di tingkat Pansus agar setiap pasal dalam Perda kelak mampu menjamin keseimbangan antara kepentingan masyarakat dan pelaku usaha.

Dukungan serupa disampaikan Fraksi PDI Perjuangan melalui Mangihut Rajagukguk, yang menegaskan kesiapan memberikan masukan konstruktif demi penyempurnaan Ranperda agar benar-benar menjawab kebutuhan publik.
Adapun Fraksi Golkar melalui Ir. H. Djoko Mulyono, menyatakan bahwa regulasi ini diharapkan memberikan kepastian hukum dan manfaat nyata bagi warga Kota Batam.

Fraksi PKS, diwakili Warya Burhanuddin, A.Md, serta Fraksi PKB oleh Amisyah, ST, turut menyetujui pembahasan lanjutan Ranperda ini sebagai bentuk komitmen terhadap penataan kawasan perumahan yang lebih tertib dan berkelanjutan.
Sementara Gabungan Fraksi PAN, Demokrat, dan PPP yang diwakili Muhammad Fadhli, SE, menilai Ranperda ini akan menjadi landasan hukum penting dalam menjaga keteraturan pembangunan dan kepastian pengelolaan PSU di lingkungan perumahan.
Terakhir, Fraksi Hanura, PSI, dan PKN melalui Muhammad Rizky Aji Perdana, menegaskan bahwa Ranperda inisiatif DPRD ini diharapkan mampu mewujudkan lingkungan perumahan yang layak huni, berkualitas, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Usai penyampaian pandangan fraksi, Ketua DPRD Kota Batam H. Muhammad Kamaluddin mengumumkan nama-nama anggota Pansus yang diusulkan oleh masing-masing fraksi. Rapat kemudian diskors selama lima menit untuk memberikan waktu bagi anggota Pansus melakukan musyawarah internal dalam menentukan struktur pimpinan.

Melalui hasil musyawarah tersebut, disepakati Ir. H. Djoko Mulyono (Fraksi Golkar) sebagai Ketua Pansus, dan Ir. Suryanto (Fraksi PKS) sebagai Wakil Ketua Pansus.
Keduanya diharapkan dapat memimpin proses pembahasan Ranperda secara objektif, transparan, dan melibatkan seluruh pemangku kepentingan, termasuk perangkat daerah terkait seperti Dinas Perumahan Rakyat, Permukiman, dan Pertanahan (Disperkimtan) serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).

Ketua DPRD Kota Batam H. Muhammad Kamaluddin menegaskan, pembentukan Pansus ini merupakan langkah penting untuk memastikan bahwa regulasi yang dihasilkan benar-benar berpihak pada masyarakat dan sejalan dengan visi pembangunan Kota Batam yang modern, tertata, dan berkeadilan.

“Kami berharap Pansus dapat bekerja optimal bersama Pemerintah Kota Batam. Ranperda ini harus menjadi payung hukum yang kuat dalam penataan prasarana dan utilitas perumahan, sekaligus menjawab berbagai persoalan yang selama ini muncul di lapangan,” ujar Kamaluddin.

Ia menambahkan, banyak masyarakat yang masih menghadapi persoalan terkait serah terima PSU dari pengembang kepada pemerintah daerah. Melalui Perda ini, DPRD berharap dapat memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi warga agar seluruh fasilitas umum dan sosial di lingkungan perumahan dapat dikelola dengan baik.

“Peraturan ini nantinya tidak hanya mengatur, tetapi juga memberikan kepastian dan keadilan. Setiap pengembang harus bertanggung jawab penuh terhadap penyediaan PSU, karena ini menyangkut hak masyarakat terhadap lingkungan tempat tinggal yang layak,” tegasnya.

Ranperda tentang Penyelenggaraan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan diharapkan menjadi fondasi hukum yang kokoh dalam mewujudkan tata kelola pembangunan perumahan yang tertib, transparan, dan berorientasi pada keberlanjutan lingkungan.
Dengan terbentuknya Pansus, DPRD Kota Batam menegaskan komitmennya untuk mengawal proses pembahasan secara partisipatif, profesional, dan akuntabel.

Langkah ini sekaligus meneguhkan sinergi antara DPRD dan Pemerintah Kota Batam dalam membangun kota yang modern, manusiawi, serta berdaya saing tinggi, di mana setiap warga berhak menikmati lingkungan hunian yang aman, nyaman, dan terfasilitasi secara layak.
(editor : gus)

fin4d» Situs Toto Online Terpercaya No 1 Di Indonesia 2025

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

You might also like