Silabuskepri.co.id | Batam – Sebuah ironi besar di tengah gencarnya kampanye pelestarian lingkungan. Hutan lindung di sekitar TPA Punggur, Batam, yang seharusnya menjadi paru-paru kota dan benteng ekosistem alami, kini berubah menjadi kubangan merah penuh luka. Hamparan hijau yang dulu menahan air dan menyejukkan udara kini gundul, tandus, dan tercabik alat berat.
Diduga kuat, oknum pengusaha berinisial TN, yang dikenal sebagai pemain cut and fill di sejumlah titik strategis Batam, menjadi dalang utama di balik perusakan ini.
Investigasi Lapangan: Hutan Dikeruk, Truk Bauksit Hilir Mudik
Hasil investigasi tim media pada Senin (10/11/2025) mengungkap pemandangan yang mencengangkan.Di tengah kawasan yang semestinya steril dari aktivitas industri, alat berat tampak menggali tanah secara masif, sementara deretan dump truk melintas membawa material yang diduga bauksit ilegal keluar dari area hutan lindung.
Satu unit dump truk berhasil diikuti hingga ke lokasi penampungan di salah satu perusahaan galangan kapal di Tanjung Uncang. Namun upaya peliputan tak berjalan mulus.
Tim media diintervensi oleh seseorang yang diduga orang dalam perusahaan penerima material.
“Jangan ambil gambar, tahan dulu truknya!” terdengar suara keras memberi instruksi.
Beberapa menit kemudian, truk pengangkut material berbalik arah, diduga setelah ada komunikasi antara pihak penerima dan oknum perantara yang disebut sebagai orang suruhan TN.
Tak lama berselang, seorang pria yang mengaku perwakilan TN mendatangi tim media dan secara terang-terangan meminta agar aktivitas mereka tidak dihalangi.
“Kami hanya minta supaya material bauksit bisa tetap masuk ke perusahaan,” ujarnya dengan nada menekan.
Perusahaan Penerima Mengaku Tidak Tahu, Tapi Tetap Terima
Ketika dikonfirmasi, pihak perusahaan penerima awalnya berdalih tidak mengetahui asal material tersebut.
“Kami tidak tahu, Bang, kalau material itu dari hutan lindung. Kami sudah sampaikan ke Pak TN supaya jangan ambil dari area hutan,” katanya.
Namun ketika ditanya apakah material itu sudah diterima, pihak perusahaan tidak membantah. Ia mengakui bahwa sebagian material bauksit ilegal telah ditampung di area industrinya.
Tak berhenti di situ, hasil pemantauan tim media pada sore harinya kembali menemukan beberapa dump truk bermuatan bauksit masuk ke area perusahaan yang sama.
Fakta ini memperkuat dugaan bahwa aktivitas ilegal terus berjalan, bahkan setelah keberadaannya terbongkar.
Aktivitas Ilegal, Pelanggaran Berat Terhadap Hukum Lingkungan
Aktivitas penambangan dan pematangan lahan (cut and fill) tanpa izin di Batam jelas melanggar hukum.
Kegiatan seperti ini wajib memiliki AMDAL, UKL-UPL dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH), serta izin Cut and Fill dari BP Batam.
Tanpa itu, seluruh kegiatan tergolong ilegal dan dapat dipidana berat.
Beberapa regulasi yang jelas dilanggar antara lain:
Pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara:
Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR, atau IUPK, dipidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.
Pasal 67 dan 109 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup:
Setiap orang wajib memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mengendalikan kerusakan.
Pelaku kegiatan tanpa izin lingkungan dipidana penjara 1–3 tahun dan denda Rp1–3 miliar.
Dengan dasar hukum ini, aksi pengerukan di kawasan hutan lindung bukan lagi pelanggaran administratif — melainkan kejahatan lingkungan dan pertambangan yang merampas hak publik atas udara, air, dan ruang hidup yang sehat.
Tanggung Jawab Pemerintah: Diam atau Bertindak?
Hutan lindung bukan sekadar bentang alam — ia adalah sumber kehidupan dan pelindung generasi mendatang.
Kerusakan yang terjadi di Punggur menandakan kegagalan pengawasan aparat dan lembaga terkait, termasuk DLH Batam, BP Batam, dan Dinas Kehutanan Kepri, yang seharusnya menjaga kawasan konservasi dari tangan-tangan rakus.
Publik menuntut tindakan tegas, bukan sekadar klarifikasi normatif.
Jika dugaan ini benar, penegak hukum wajib turun tangan, menyeret pelaku, pemodal, serta perusahaan penerima material ilegal ke meja hijau.
“Hutan lindung adalah investasi masa depan. Siapa pun yang merusaknya, sejatinya sedang mencuri masa depan anak bangsa,” ujar seorang pemerhati lingkungan Batam dengan nada geram.
Kerusakan hutan akibat tambang ilegal bukan sekadar perusakan alam — ini adalah kejahatan ekologi yang terencana, sistematis, dan berlapis kepentingan.
Setiap truk bauksit yang melintas tanpa izin adalah simbol lemahnya penegakan hukum dan matinya nurani ekologis.
Hingga berita ini diterbitkan, tim PJS Batam masih berupaya melakukan konfirmasi resmi kepada pihak DLH Batam, BP Batam, dan Dinas Kehutanan Kepri, untuk memastikan legalitas kegiatan di kawasan yang diduga hutan lindung tersebut.
Jika benar terbukti tanpa izin, publik menuntut aparat bertindak cepat — bukan hanya menutup lubang tambang, tetapi menutup jaringan bisnis kotor di baliknya.