Di Balik Demo Air Songkuang: Orasi Provokatif Samsudin, Ketegangan Pejabat, dan Dugaan Pelanggaran Hukum

Silabuskepri.co.id | Batam — Aksi unjuk rasa terkait krisis distribusi air bersih yang digelar warga Songkuang di depan Kantor BP Batam, Kamis (22/1/2026), menyisakan persoalan serius di luar tuntutan substansi. Di balik aksi tersebut, orasi seorang pria bernama Samsudin menjadi titik balik yang memicu ketegangan terbuka antara massa aksi dan pimpinan daerah, sekaligus menimbulkan dugaan pelanggaran hukum.

Kronologi Kejadian

Berdasarkan penelusuran media ini dan keterangan sejumlah saksi di lokasi, aksi demonstrasi awalnya berlangsung relatif kondusif. Massa berkumpul sejak pagi hari dengan membawa poster tuntutan perbaikan layanan air bersih. Aparat kepolisian dan pengamanan internal BP Batam terlihat bersiaga untuk mengantisipasi potensi gangguan keamanan.

Situasi mulai berubah ketika Samsudin, yang disebut sebagai salah satu koordinator lapangan, naik ke atas mobil komando sekitar pukul 10.30 WIB. Dalam orasinya, ia tidak hanya menyampaikan tuntutan soal air bersih, tetapi mulai melontarkan pernyataan bernada emosional, keras, dan berulang kali menyebut langsung nama Wali Kota Batam sekaligus Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, serta Wakil Wali Kota Batam, Li Claudia Chandra.

Menurut saksi mata, nada orasi Samsudin meningkat tajam dan disertai gestur provokatif yang memancing respons massa. Beberapa kalimat yang dilontarkan dinilai tidak lagi berada dalam koridor penyampaian pendapat, melainkan mengarah pada serangan personal dan penggiringan emosi publik.

“Awalnya soal air, tapi kemudian nadanya berubah. Sudah menyebut-nyebut nama pejabat dengan kata-kata keras. Massa ikut terpancing,” ujar RA, seorang pegawai BP Batam yang menyaksikan langsung kejadian tersebut.

Puncak Ketegangan

Ketegangan memuncak saat Wali Kota Batam Amsakar Achmad dan Wakil Wali Kota Li Claudia Chandra keluar untuk menemui massa. Alih-alih meredakan suasana, orasi Samsudin justru semakin meninggi. Sumber di lapangan menyebut, pernyataan tersebut memicu reaksi emosional dari pimpinan daerah yang merasa disudutkan secara tidak proporsional di ruang publik.

Beberapa aparat kepolisian tampak segera bergerak mendekati mobil komando untuk mengendalikan situasi. Massa sempat saling berteriak, meski tidak sampai terjadi bentrokan fisik.

Seorang anggota kepolisian yang bertugas di lokasi, dan meminta identitasnya dirahasiakan, mengungkapkan bahwa orasi tersebut telah masuk kategori rawan pelanggaran hukum.

“Kami mencatat pernyataan-pernyataan yang disampaikan. Ada indikasi provokatif dan berpotensi menghasut massa. Itu yang membuat situasi cepat panas,” ujarnya.

Kesaksian Warga dan Aparat

Saksi lain, YN, warga sekitar yang tidak terlibat aksi ikut menyaksikan jalan nya aksi, menilai bahwa cara penyampaian tuntutan justru merugikan substansi perjuangan warga Songkuang sendiri.

“Masalah air itu nyata dan harus diperjuangkan. Tapi kalau caranya seperti itu, pejabat diserang dengan kata-kata kasar, akhirnya fokusnya bergeser. Bukan lagi soal air,” katanya.

Sementara itu, aparat pengamanan menyebut bahwa tindakan Samsudin berpotensi melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, khususnya kewajiban menjaga ketertiban dan menghormati hak orang lain. Pernyataan yang mengandung unsur penghinaan atau penghasutan juga berpotensi bersinggungan dengan Pasal 160 KUHP (penghasutan) serta Pasal 310–311 KUHP (pencemaran nama baik), apabila unsur-unsurnya terpenuhi.

Sorotan Penegakan Hukum

Pengamat hukum tata negara di Batam menilai, peristiwa ini perlu ditangani secara proporsional. Penegakan hukum dinilai penting bukan untuk membungkam aspirasi publik, tetapi untuk menjaga agar kebebasan berpendapat tidak disalahgunakan.

“Negara wajib melindungi hak warga untuk demo, tapi juga wajib menindak jika kebebasan itu berubah menjadi provokasi atau serangan personal yang mengancam ketertiban umum,” ujarnya.

Menunggu Langkah Aparat

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian belum menyampaikan secara resmi apakah orasi Samsudin akan diproses secara hukum. Namun, sejumlah saksi menyebut bahwa dokumentasi video dan rekaman suara saat aksi berlangsung telah diamankan sebagai bahan evaluasi.

Sementara itu, Pemerintah Kota Batam dan BP Batam menegaskan tetap membuka ruang dialog terkait persoalan air bersih. Namun, pemerintah meminta agar setiap aspirasi disampaikan secara beradab, tertib, dan sesuai ketentuan hukum demi menjaga kondusivitas daerah.(red)

fin4d» Situs Toto Online Terpercaya No 1 Di Indonesia 2025

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

You might also like