Dituntut JPU 4 Bulan Penjara, Ini Pembelaan Paulus Amat Tantoso

banner 468x60

Silabuskepri.co.id, Batam — Sidang Pledoi perkara pidana penganiayaan/penikaman dengan terdakwa Paulus Amat Tantoso kembali di gelar setelah sebelumnya ditunda Penasehat Hukum terdakwa dengan alasan bahan pledoi belum siap.

Sidang yang di pimpin Ketua Majelis Hakim, Yona Lamerosa Ketaren didampingi Hakim Anggota Taufik Nainggolan dan Dwi Nuramanu membuka sidang pembelaaan terdakwa Amat Tantoso.

banner 336x280

“Sidang dengan terdakwa Paulus Amat Tantoso kita mulai dan terbuka untuk umum. Sehat terdakwa? silahkan dibaca pembelaannya,” kata Ketua Majelis Hakim Yona Lamerosa di ruang sidang Mudjono kepada PH terdakwa. Kamis, (14/11/2019).

PH terdakwa, Nur Wafiq Warodat SH membacakan pembelaan terdakwa dan meminta Majelis Hakim memberikan keputusan hukum yang seadil-adilnya.

“Tindakan penganiayaan yang dilakukan terdakwa adalah bentuk kekesalan dirinya terhadap korban yang sudah meraup harta terdakwa adalah sebagai bentuk bahaya ancaman akan harta jerih parah terdakwa. Berkaitan dengan tindakan terdakwa yang melampaui batas tersebut kiranya dimaafkan dengan Kitap UU Pidana yang berbunyi tidak di Pidana. Karna ada serangan dan ancaman pada saat itu yang melawan Hukum,” kata Wadoraf dalam persidangan.

Lanjut Wadorat, berbagai penghargaan yang diterima terdakwa dari Pemerintah dan masyarakat kota Batam yang dilampirkan dalam nota pembelaan sebagai bukti dan pertimbangan Majelis Hakim.

“Peran terdakwa Paulus Amat Tantoso yang sudah mendapat penghargaan dari Pemerintah dan Masyarakat Adat kota Batam sebagai bukti peran jasa terdakwa terhadap masyarakat kota Batam,” tuturnya.

Lanjut Wadorat, hukum memang diciptakan untuk semua yang melakukan pidana sebagai efek jera terkait perbuatannya, namun tidak pada diri terdakwa, dengan mempertimbangkan dari berbai aspek.

“Memang telah benar setiap orang sama di mata Hukum. Namun demikian tidak setiap orang mempunyai manfaat yang sama dalam setiap tindakan dan keseimbangan hidup di lingkungannya. Sedangkan terdakwa adalah contoh dan sudah mendapat banyak prestasi yang mengharumkan kota Batam yakni sebagai Ketua Valuta Asing Indonesia. Terdakwa juga sebagai warga Negara Indonesia dari keturunan Tionghoa, namun justru dan mampu menerima gelar terhormat sebagai Datuk yang berarti mulia dalam adat Melayu,” pungkasnya.

Wadorat menyatakan pendapat agar hukum di Indonsia tidak terkesan sebagai alat WNA untuk menghukum WNI sendiri.

“Kami menyatakan pendapat, Hukum silahkan ditegakkan, namun jangan penegakan hukum sampai mengabaikan prinsip keadilan. Jangan sampai hukum di indonesia menjadi alat bagi oknum WNA yang tidak bertanggung-jawab dan tidak berbadan hukum indonesia untuk menghukum warga Negara Indonesia itu sendiri,” jelasnya.

Pihaknya meminta Majelis Hakim mempertimbangkan segala uraian pembelaan terdakwa dan memutuskan untuk membebaskan terdakwa.

“Kami minta Majelis Hakim mempertimbangkan uraian pledoi kami dan memutuskan sebagai berikut:

  1. Menyatakan terdakwa Paulus Amat Tantoso secara sah dan menyakinkan tidak terbukti bersalah sebagaimana dakwaan Primer, Subsidaer, Subsidaer-Subsidaer dan Non Subsidaer lagi sebagaimana dakwaan JPU.
  2. Membebaskan terdakwa Paulus Amat Tantoso dari dakwaan Primer, dakwaan Subsider, dakwaan Subsidaer-Subsidaer dan dakwaan Non Subsidaer lagi oleh JPU.
  3. Menyatakan terdakwa Paulus Amat Tantoso terbukti bersalah secara sah terbukti melakukan penganiaayaan sebagaimana diatur dalam dakwaan lebih Subsidear lagi Pasal 351 ayat 1 KUHP namun tidak bisa ditetapkan Pasal Pidana.
  4. Melepaskan terdakwa Paulus Amat Tantoso dari tuntutan JPU dan meminta keputusan yang seringan-ringannya,” tutup Wadorat.

Sementara itu, Ketua Majelis Hakim menanyakan terdakwa apakah ada yang mau disampaikan dalam persidangan.

“Yang jelas saya tidak ada niat untuk Menikam korban,” kata Amat Tontoso menjawab pertanyaan Majelis Hakim.

Sidang kembali di gelar pada hari Senin, 18 November mendatang.

Sebelumnya. JPU menjerat terdakwa dengan dakwaan Primer pasal 355 Ayat (1), 353 Ayat (2), 353 Ayat(1), 351 Ayat (2) KUHP dan dakwaan Subsidair pasal 351 Ayat (1) KUHP.

Namun, setelah membacakan tuntutan. JPU meminta Majelis Hakim supaya membebaskan terdakwa dari dakwaan primer.

“Terdakwa Amat Tantoso terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dakwaan pasal 351 ayat 1 KUHPidana. Hal yang meringankan. Terdakwa sudah lanjut usia, terdakwa sangat dibutuhkan untuk perusahaan,” kata JPU dalam persidangan.

Perlu diketahui, Pengadilan Negeri Batam sudah pernah menghukum Amat Santoso, Ketua Asosiasi Valuta Asing Batam selama dua tahun penjara dan membayar denda Rp 5 miliar, dalam kasus menggelapkan pajak transaksi jual beli valuta asing. 

Paulus Amat Tantoso juga sudah pernah menampilkan aksi cowboy nya dimuka umum saat meringkus seseorang yang diduga mencuri di kantornya. Saat itu, sekitar Bulan Juni 2016 Masyarakat dikagetkan dengan gaya Amat Tantoso yang menodongkan Senpi ke kepala lelaki tersebut. Hingga pertunjukkan yang viral didunia maya itu menarik perhatian netizen Batam terkait izin Senpi dan Psikologi pemiliknya.

Sampai saat ini, jumlah kekayaan pribadi Paulus Amat Tantos masih dipertanyakan dari hasilnya menjadi pengusaha money changer.
(P. Sib)

banner 336x280