Silabuskepri.co.id | Batam — Penolakan warga terhadap pembangunan menara telekomunikasi yang diduga milik Tower Bersama Group (TBG) di lingkungan SMKN 5 Batam terus menguat. Di balik persoalan izin dan prosedur, kasus ini kini mengemuka sebagai persoalan hak asasi manusia, khususnya hak warga atas rasa aman, partisipasi, dan lingkungan hidup yang sehat.
Warga sekitar mengaku tidak pernah dilibatkan dalam proses perencanaan maupun sosialisasi pembangunan tower. Ketidakhadiran ruang dialog tersebut dinilai telah mengabaikan hak dasar masyarakat untuk mengetahui dan menyatakan pendapat atas pembangunan yang berdampak langsung pada kehidupan mereka.
Hak Atas Partisipasi yang Terabaikan
Dalam prinsip HAM modern, pembangunan tidak boleh berjalan sepihak. Setiap warga memiliki hak untuk didengar dan dilibatkan, terutama ketika menyangkut ruang hidup, keselamatan, dan masa depan anak-anak mereka.
Namun yang dirasakan warga Kavling Kamboja justru sebaliknya. Tower berdiri tanpa pemberitahuan, tanpa penjelasan risiko, dan tanpa kepastian siapa pihak yang bertanggung jawab.
“Kami bukan menolak pembangunan. Kami menolak diperlakukan seolah-olah tidak punya hak bicara di lingkungan kami sendiri,” ujar seorang warga dengan nada kecewa.
Kondisi ini memunculkan dugaan pelanggaran terhadap prinsip partisipasi bermakna (meaningful participation) yang menjadi bagian dari hak asasi warga negara.
Lingkungan Sehat Bukan Sekadar Slogan
Kekhawatiran warga tidak berdiri di ruang hampa. Keberadaan tower di kawasan padat penduduk dan lingkungan sekolah menimbulkan kecemasan terkait keselamatan teknis, dampak kesehatan jangka panjang, serta risiko lingkungan.
Hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat dijamin konstitusi. Tanpa kajian lingkungan yang transparan dan sosialisasi yang memadai, pembangunan tersebut dinilai berpotensi melanggar hak konstitusional warga.
“Anak-anak sekolah ada di sini setiap hari. Kalau ada dampak, siapa yang menjamin keselamatan mereka?” ungkap seorang orang tua murid.
Dampak Sosial: Rasa Aman yang Hilang
Ketua RT 02 RW 13 Kavling Kamboja menyebut pembangunan tanpa komunikasi telah merusak harmoni sosial. Warga menjadi resah, muncul ketegangan, dan rasa saling percaya terhadap pemerintah maupun pelaku usaha perlahan terkikis.
“Warga bertanya-tanya, siapa yang memberi izin, siapa yang mengawasi, dan ke mana harus mengadu jika terjadi masalah. Ketidakjelasan ini sendiri sudah menjadi dampak sosial,” tegasnya.
Dalam konteks HAM, rasa aman adalah hak, bukan bonus dari pembangunan.
Negara Wajib Hadir
Negara, melalui pemerintah daerah, memiliki kewajiban melindungi, menghormati, dan memenuhi hak warga, termasuk memastikan setiap proyek pembangunan berjalan sesuai hukum dan berperspektif HAM serta lingkungan.
Warga mendesak agar dilakukan penertiban, audit perizinan, dan evaluasi dampak sosial-lingkungan atas pembangunan tower tersebut. Mereka menolak menjadi korban pembangunan yang mengorbankan hak dasar demi kepentingan ekonomi.
“Kami hanya ingin kejelasan dan perlindungan. Jangan sampai ketika masalah muncul, warga yang harus menanggung akibatnya sendirian,” tegas Ketua RT, Senin (2/2/2026).
Hingga berita ini diterbitkan, pihak TBG dan kontraktor pelaksana belum memberikan klarifikasi resmi, meski redaksi telah berupaya melakukan konfirmasi. (Red)