Silabuskepri.co.id, Batam — Dalam mengurangi kemacetan dan meningkatkan keindahan kota, Pemerintah kota melalui Tim Terpadu akhir akhir ini sedang gencar gencarnya melakukan penertipan, membongkar bahkan melakukan penggusuran kios kios liar yang berada di atas Row jalan (Buffer Zone)
Hanya saja berbeda dengan wilayah kecamatan sagulung, malah dibina dan juga dikelola ketua RW 16 Perumahan Griya Asri Tahap I kelurahan Sungai Langkai, dan sekitar 85 warga setempat sepakat untuk menjadikan Row Jalan putri hijau kurang lebih 200 Meter menjadi lapak Kios Kios yang dibadrol dengan uang tanda jadi kepada calon pedagang untuk satu lapak seharga Rp 200.000.
Pantauan Silabuskepri.co.id, Rabu 1 Agustus 2108, dilokasi tampak pohon pohon di row jalan sudah ditumbang dan dibersihkan yang diduga akan dibangun kios atau PKL.
Menurut salah satu pedagang yang sudah hampir 2 tahun berjualan ditempat tersebut kepada Silabuskepri.co.id mengatakan, bahwa sampai saat ini sudah ada sekitar 125 orang yang sudah mendaftar, sementara kapasitas lapak kios tersebut nantinya hanya mencapai 85 lapak. Dia menjelaskan bahwa dirinya belum tentu dapat lapak, pasalnya masih dilakukan pengundian.
“saya juga belum pasti dapat lapak disini bang, coalnya sampai sekarang kata pak RW sudah ada yang mendaftar 125 orang, sementara lapak ini hanya bisa dibangun kios sebanyak 85, jadi disaring lagi katanya, padahal saya udah lama jualan disini bang”, jelasnya pada selasa malam, 30 juli 2018.
Menindak lanjuti terkait hal ini Lurah sungai langkai Candra Hernawan Sarpin menjelaskan, bahwa pihaknya tidak mengetahui hal tersebut dan mengarahkan untuk melaporkan sesuai UU yang berlaku kepada yang berwajib.
“Silahkan klarifikasi kepada yang membayar dan menerima. itu lebih baik, kita pihak pemerintah tidak mengetahui itu, lebih baik jika dirasa tidak beres dapat dilaporkan ke pihak yg berwajib makasih infonya” balasnya melalui WhatsAppnya. (Pino Siburian/Tim)
Bersambung,…