Lingga-SilabusKepri.co.id, Pemerintah Kabupaten Lingga, melalui Badan Lingkungan Hidup (BLH) dan segenap komponen Masyarakat melaksanakan operasi bersih dilingkungan pusat kota dabo. daerah yang mendapat perhatian yakni lingkungan pertokoan.
Pada kesempatan itu juga diberlakukan pelarangan bagi pedagang untuk tidak berjualan di kaki lima, terutama bagi pedagang kelontong, pedagang makanan, maupaun warung kopi yang menaruh meja, kursi, hingga kehalaman kaki lima.
Selain itu, Pemkab juga melarang masyarakat untuk tidak bermukim di bantaran sungai yang berlokasi di Dabo lama, dan bagi warga diharapkan untuk tidak membuang sampah ke dalam sungai.
“jika masyarakat yang bermukim membuang sampah ke dalam sungai tentunya sungai akan jorok serta menimbulkan tersumbatnya saluran air atau dapat mengganggu kelancaran aliran air.”Ujar Junaidi Adjam Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Lingga. Rabu (16-11/2016)
Menurutnya, sungai merupakan tempat terbuka, dan dapat mendatangkan banjir. untuk itu masyarakat diharapkan saling mejaga kebersihan sungai dari sampah. Larangan ini seiring dengan pencanangan perolehan Lingga akan Adipura buana tahun 2017 mendatang, oleh karena itu kita harus menciptakan suasana kota yang bersih. termasuk pasar dan juga sungai maupun bantaran sungai.
“larangan buang sampah disungai ini juga di pertegas denganperaturan pemerintah No 38 tahun 2011 tentang sungai. Untuk itu, bagi masyarakat yang bermukim dekat pinggiran sungai harus memiliki kesadaran yang tinggi, selalu tertip buang sampah demi tercipta kebersihan dan hijau. Katanya (Juhari)