Enam Tahun KPR Lunas, Sertifikat Rumah Masih Ditahan: Ada Apa di BTN Batam?

Independennews.com | Batam — Meski Kredit Pemilikan Rumah (KPR) telah lunas sejak tahun 2019, seorang warga Kota Batam bernama Sudirno hingga kini belum menerima sertifikat rumah miliknya. Kasus yang melibatkan Bank Tabungan Negara ini dinilai berindikasi maladministrasi pelayanan publik dan berpotensi melanggar sejumlah ketentuan perundang-undangan.

Rumah tersebut berada di Perumahan Hikari Permai Blok I Nomor 36, proyek hunian yang dibangun oleh PT Gardan Muren Pusata. Ironisnya, meskipun kewajiban finansial nasabah telah dipenuhi secara penuh dan rumah telah lama dihuni, dokumen kepemilikan sah berupa sertifikat tidak kunjung diserahkan kepada pemilik.

“Kami sudah lunas sejak 2019. Tapi sampai sekarang sertifikat tidak pernah kami terima. Tidak ada penjelasan tertulis yang jelas,” ujar perwakilan keluarga Sudirno kepada awak media, Jumat (30/01/2026).


Kondisi tersebut menempatkan pemilik rumah dalam ketidakpastian hukum berkepanjangan, meskipun seluruh kewajiban kredit telah diselesaikan. Tanpa sertifikat, pemilik rumah kehilangan kepastian hak, akses ekonomi, serta perlindungan hukum atas aset yang telah dibayar lunas.

Indikasi Maladministrasi: Penundaan Berlarut dan Pengabaian Kewajiban

Merujuk Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, maladministrasi mencakup penundaan berlarut, pengabaian kewajiban hukum, serta pelayanan yang tidak transparan. Dalam konteks ini, ketidakjelasan penyerahan sertifikat selama bertahun-tahun pasca-pelunasan patut diduga memenuhi unsur maladministrasi tersebut.

Sebagai lembaga pembiayaan perumahan, bank pada prinsipnya wajib mengembalikan agunan berupa sertifikat tanah dan bangunan setelah kredit dinyatakan lunas. Jika terdapat kendala administratif atau hukum, bank berkewajiban menyampaikan penjelasan tertulis, batas waktu penyelesaian, serta langkah konkret yang dapat dipertanggungjawabkan.

Namun hingga kini, tidak terdapat kejelasan resmi mengenai status sertifikat dimaksud—apakah telah terbit, berada di pihak bank, developer, atau masih dalam proses pengurusan.

Situasi ini memunculkan pertanyaan mendasar yang layak diajukan ke ruang publik:
apa yang sebenarnya dijadikan agunan selama masa kredit berjalan, jika setelah kredit lunas sertifikat tidak dapat diserahkan kepada nasabah?

Berpotensi Langgar UU Perbankan dan Perlindungan Konsumen

Praktik tersebut dinilai berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, khususnya Pasal 29 ayat (3) yang mewajibkan bank menempuh cara-cara yang tidak merugikan kepentingan nasabah.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen menjamin hak konsumen atas informasi yang benar, jelas, dan jujur. Ketidakjelasan status sertifikat dinilai sebagai bentuk pengabaian hak konsumen sekaligus kegagalan memberikan kepastian layanan jasa keuangan.

Sebagai bank pelat merah yang selama ini diposisikan sebagai ujung tombak pembiayaan perumahan rakyat, BTN dituntut menjalankan prinsip kehati-hatian, transparansi, dan akuntabilitas, bukan justru membiarkan nasabah berada dalam ketidakpastian bertahun-tahun.

Saling Lempar Tanggung Jawab, Konsumen Terjepit

Dalam upaya mencari kejelasan, perwakilan keluarga Sudirno juga telah berkomunikasi dengan pihak developer. Namun, jajaran direksi PT GMP menyatakan bahwa harus ada surat resmi hitam di atas putih dari BTN Batam yang menegaskan bahwa seluruh pengurusan sertifikat dan administrasi sepenuhnya dilakukan oleh pihak developer.

Ketika pihak keluarga menyampaikan bukti visual berupa rekaman video percakapan dengan pihak BTN Batam, PT GMP menolak menjadikannya dasar, dengan alasan hanya pernyataan tertulis resmi yang dapat diterima.

Sikap tersebut dinilai bukan mempercepat penyelesaian persoalan, melainkan justru mempersempit ruang keadilan bagi masyarakat, yang sedang memperjuangkan hak dasar atas sertifikat rumah yang telah dibayar lunas.

Potensi Sanksi: Ombudsman hingga OJK

Apabila dugaan maladministrasi ini terbukti, Ombudsman Republik Indonesia berwenang mengeluarkan rekomendasi korektif yang bersifat wajib ditindaklanjuti, termasuk perintah penyelesaian, perbaikan sistem layanan, hingga rekomendasi sanksi administratif.

Di sisi lain, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga memiliki kewenangan menjatuhkan sanksi administratif kepada pelaku usaha jasa keuangan, mulai dari peringatan tertulis, denda, pembatasan kegiatan usaha, hingga sanksi lain sesuai tingkat pelanggaran, apabila terbukti melanggar prinsip perlindungan konsumen.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak BTN Batam maupun PT Gardan Muren Pusata (GMP) belum memberikan keterangan resmi dan tertulis terkait kepastian penyerahan sertifikat rumah tersebut.

Redaksi menegaskan akan terus mengawal kasus ini sebagai bagian dari fungsi kontrol publik, demi memastikan hak konsumen terlindungi dan kepastian hukum ditegakkan.

(Pjs)

fin4d» Situs Toto Online Terpercaya No 1 Di Indonesia 2025

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

You might also like