Silabuskepri.co.id | ANAMBAS — Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas menegaskan bahwa kebijakan penghentian sementara seluruh pelaksanaan kegiatan yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2026 merupakan langkah preventif dan bertanggung jawab untuk menjaga kesinambungan fiskal daerah di tengah belum optimalnya realisasi Dana Bagi Hasil (DBH) Migas.
Kebijakan tersebut diambil sebagai tindak lanjut atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120 Tahun 2025 tentang penetapan kurang bayar dan lebih bayar Dana Bagi Hasil Tahun Anggaran 2025, yang berdampak langsung pada penyesuaian dan penurunan signifikan penerimaan transfer ke daerah, termasuk Kabupaten Kepulauan Anambas. Kondisi ini menyebabkan kemampuan fiskal daerah mengalami tekanan serius dalam membiayai belanja yang telah ditetapkan dalam APBD 2026.
Pemerintah daerah menilai, keterlambatan dan penyesuaian DBH Migas bukan disebabkan oleh kelalaian Pemkab, melainkan akibat kebijakan fiskal nasional yang harus dipatuhi seluruh pemerintah daerah. Oleh karena itu, langkah penghentian sementara kegiatan justru menjadi bentuk kehati-hatian pengelolaan keuangan daerah agar tidak terjadi defisit riil maupun kewajiban pembayaran yang tidak dapat dipenuhi di kemudian hari.
Melalui Instruksi Bupati Kepulauan Anambas, seluruh perangkat daerah diminta menghentikan sementara kegiatan APBD, baik yang belum dimulai maupun yang sedang berjalan, termasuk proses pengadaan, penandatanganan kontrak, pelaksanaan fisik dan nonfisik, hingga penerbitan SPP dan SPM. Kebijakan ini dilakukan secara menyeluruh, terukur, dan sementara, sampai adanya kepastian fiskal serta instruksi lanjutan dari Bupati.
Namun demikian, Pemkab Kepulauan Anambas menegaskan bahwa penghentian sementara tersebut tidak berlaku bagi belanja wajib dan mengikat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, pelayanan dasar yang bersifat esensial bagi masyarakat, serta penanganan keadaan darurat atau mendesak yang mendapat persetujuan tertulis Bupati. Dengan demikian, pelayanan publik tetap berjalan dan hak-hak dasar masyarakat tetap menjadi prioritas utama.
Sebagai bagian dari langkah penyehatan fiskal, Bupati juga memerintahkan Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah untuk melakukan penghitungan ulang kapasitas fiskal pasca penyesuaian DBH Migas, menyiapkan langkah-langkah pengendalian dan penyesuaian belanja secara menyeluruh, serta melaporkan kondisi keuangan daerah secara berkala. Sekretaris Daerah diminta melakukan koordinasi dan evaluasi lintas perangkat daerah guna menyusun rekomendasi kebijakan penyesuaian APBD yang realistis dan berkelanjutan.
Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas berharap pemerintah pusat dapat segera memberikan kepastian terkait penyaluran Dana Bagi Hasil Migas, mengingat DBH tersebut merupakan hak daerah penghasil dan menjadi penopang utama pembangunan serta pelayanan publik di wilayah kepulauan. Pemkab menegaskan komitmennya untuk tetap mengelola keuangan daerah secara transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab, sembari memastikan stabilitas fiskal daerah tetap terjaga di tengah dinamika kebijakan fiskal nasional. Sumber surat edaran Bupati Anambas, Rabu (4/2/2026). (Red)