Batam, silabuskepri.co.id –Bangunan Baru di belakang Rumah Sakit Hermine batuaji yang sedang dalam tahap pembangunan tampak Asing. Pasalnya Bangunan berlantai tiga tersebut tanpa dipasangi plang Izin mendirikan Bangunan (IMB)
Salah satu warga sekitar saat diemui independennews.com , Selasa (28/11/2017) AS (42) kepada awak media ini mengatakan, bangunan tersebut sudah lama berjalan bahkan beberapa bulan lalu sempat ramai di bicarakan publik tidak memiliki IMB. Bahkan Tim gabungan Pemko Batam juga sudah ramai datang ke tempat tersebut, tapi sampai sekarang kita belum pernah nampak plang IMB pembangunannya”.ujarnya
sebelumnya (03/04/2017) lalu, Tim gabungan Pemko Batam yakni Dinas Cipta Karya (Distako) Kota Batam, Satpol PP, Kecamatan Batu Aji dan Kelurahan Buliang melakukan sidak pada bangunan gedung rumah sakit Graha Hermine yang beralamat di ruko Asih Raya Batu Aji.
Pasalnya, bangunan tersebut dibangun tanpa mengantongi IMB, PL dan Fatwa Patologi. Maksud dan tujuan Kedatangan tim gabungan berpakaian PNS tersebut ingin melakukan pengecekan berkas izin-izin bagunan. hanya saja, sidak tersebut terkesan hanya simbolisasi saja. Pasalnya, setelah bertemu dan melakukan pengecekan berkas. Ternyata manajemen RS Graha Hermine belum mengantongi izin, akan tetapi tindakan dari tim sidak tidak ada seperti memberikan sanksi atau teguran.
Seperti dikutip dari independennews.com , para pekerja masih melanjutkan pekerjaan pembangunan gedung tersebut, tetapi plang IMD tidak ada di pajang di lokasi pembangunan tersebut.
Sementara itu, Tanggapan Camat Batu Aji, Fridkalter, saat dihubungi lewat selularnya mengatakan bahwa sebelumnya pihaknya dan Dewan Kota sudah pernah menghentikan kegiatan tersebut. Bahkan Camat Fridkalter juga meminta kepada awak media ini untuk membantu mencari tahu kejelasan status bangunan tersebut langsung kepada pihak Rumah sakit Hermine.
” beberapa waktu yang lalu kami dan Dewan Kota Sudah menghentikan kegiatan tersebut, untuk saat ini lebih pas bapak bantu kami konfirmasi langsung ke graha hermine, makasih atas kerjasamanya, “pesannya melalui WhatsApp kepada awak media ini
dr.Gunawan saat di jumpai di office Rumah sakit Hermine, Selasa. (2/11/2017) mengatakan bahwa bangunan tersebut sudah lengkap berkas berkasnya.
” oh, bangunan ini sudah lengkap semua izinnya, kamu ketinggalan, kemarin kan udah di sidak sama Pemko, Anggota DPRD, LSM, jadi udah clear masalannya,”terang dr Gunawan
disinggung masalah Plang IMB, dr. Gunawan langsung mengatakan besok plang sudah siap nanti kita akan pasang.
wak media ini berusaha meminta untuk menunjukkan berkas berkas izin Bangunan tersebut, Dr.Gunawan tidak mau memperpanjang pembicaraan dan menyuruh awak media ini untuk pergi.” adek ketinggalan terkait bangunan ini, dan ngak perlu lagi untuk di Expose,” jelasnya.
Disinggung tentang peraturan terkait Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Haposan mengatakan, bahwa peraturan bagunan tidak boleh dilakukan sebelum mendapatkan IMB, dan juga harus di buat Plang IMBnya supaya pengawas Pemerintahan dan publik bisa melihat,” pungkasnya.
sampai berita ini dikirim, Dinas Cipta Karya Kota Batam dan Dinas Terkait , belum bisa dikonfirmasi terkait masalah ini.
(independennews)