Tindakan Tidak Menyenangkan, Jufril Ismi dikenai Pasal 335

Poto : Reskrim Polsek Dabosingkep saat melakukan pemeriksaan kepada korban tindakan semena mena oleh Jufri, di Polsek Dabo (dok)

Lingga- Silabuskepri.co.id, Jufril Ismi alias Aril, terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian sektor Dabosingkep, setelah dirinya di laporkan oleh lisa Marha, (21) warga bengkulu yang bekerja di Kafe Iin Jalan pelabuhan Dabosingkep pada hari senin 20 Maret 2017 sekira pukul 19.30 wib . Lisa maersha merasa tidak senang dengan perlakuan terlapor kepadanya yang dianggap semena-mena.

Berdasarkan laporan korban kepada Satreskrim polsek Dabosingkep, korban Lisa Marha selaku korban yang bekerja di Kafe Iin di jalan pelabuhan di suruh meladeni tamu dari luar daerah oleh terlapor, namun korban menolaknya, kemudian korban masuk kamar.

Penolakan korban ini membuat terlapor marah, dan berang, langsung menendang pintu kamar korban sebanyak dua kali, dan mengenai tangan kanan korban,

Selain itu terlapor juga mengancam kepada korban, dan mengatakan ” lisa kamu tak akan selamat kalau tinggal di Dabo, selanjutnya terlapor langsung pergi meninggalkan Kafe” ujar korban di dalam laporannnya ke pihak satreskrim polsek Dabo,

Atas kejadian tersebut, pelapor merasa di rugikan dan melapor ke pihak yang berwajib,” ungkap Kapolsek Dabosingkep AKP Mangiring Huta Gaol SH, melalui Kanit Reskrimnya IPTU, Hasbi Lubis. Selasa (21/33/2017) di Mapolsek Dabosingkep

” Terlapor di kenakan pasal 335 dengan tuduhan perbuatan tidak menyenangkan, serta diancam 1 tahun kurungan” ucap Iptu Hasbi Lubis (joe)

You might also like