Silabuskepri.co.id | Batam — Ketua Dewan Pimpinan Cabang Pro Jurnalismedia Siber (PJS) Kota Batam, Gusmanedy Sibagariang, menyampaikan kecaman keras atas penetapan tersangka terhadap RAP, seorang jurnalis senior sekaligus Pemimpin Redaksi media online The Journal Indonesia, oleh penyidik Subdit V/Siber Ditreskrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung.
Penetapan tersangka tersebut merupakan buntut laporan Rudianto Tjen, anggota DPR RI daerah pemilihan Bangka Belitung, terkait dugaan pencemaran nama baik atas sejumlah tayangan video berita yang diunggah melalui akun media The Journal Indonesia.
Menurut Gusmanedy, langkah penegakan hukum yang langsung menetapkan seorang jurnalis sebagai tersangka patut dipertanyakan dan berpotensi menjadi bentuk kriminalisasi terhadap kerja jurnalistik.
“Jika produk jurnalistik diproses dengan Undang-Undang ITE tanpa melalui mekanisme Undang-Undang Pers, maka ini bukan lagi penegakan hukum, melainkan ancaman serius terhadap kemerdekaan pers,” tegas Gusmanedy, Rabu (11/2/2026).
UU Pers Harus Jadi Rujukan Utama
Gusmanedy menegaskan, sengketa yang timbul dari pemberitaan jurnalistik wajib diselesaikan melalui mekanisme Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, bukan langsung menggunakan UU ITE.
Ia merujuk Pasal 5 ayat (2) dan (3) UU Pers, yang mengatur hak jawab dan hak koreksi sebagai mekanisme penyelesaian sengketa pemberitaan. Selain itu, Pasal 15 ayat (2) menegaskan peran Dewan Pers dalam melindungi kemerdekaan pers dan menyelesaikan pengaduan masyarakat terkait pemberitaan.
“Sepanjang karya yang dipersoalkan adalah produk jurnalistik, maka Dewan Pers harus dilibatkan terlebih dahulu. Aparat penegak hukum seharusnya menahan diri dan menghormati UU Pers sebagai lex specialis,” ujarnya.
UU ITE Berpotensi Disalahgunakan
Gusmanedy juga mengingatkan bahwa penerapan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. UU Nomor 19 Tahun 2016, khususnya Pasal 27 ayat (3) tentang pencemaran nama baik, kerap menuai kritik karena rawan multitafsir dan berpotensi membungkam kebebasan berekspresi.
“Mahkamah Konstitusi sendiri telah mengingatkan bahwa pasal pencemaran nama baik dalam UU ITE harus diterapkan secara hati-hati. Jika setiap kritik atau laporan pers dikriminalkan, maka jurnalis akan bekerja dalam ketakutan,” kata Gusmanedy jebolan Utama PWI pusat itu
Ia menegaskan bahwa Putusan MK Nomor 50/PUU-VI/2008 dan putusan-putusan berikutnya menekankan pentingnya kehati-hatian aparat dalam menerapkan pasal-pasal pidana UU ITE agar tidak bertabrakan dengan prinsip kebebasan pers dan hak atas informasi.
Desakan kepada Aparat Penegak Hukum
Atas kasus ini, DPC PJS Batam mendesak:
Polda Kepulauan Bangka Belitung untuk menghentikan proses pidana dan mengedepankan mekanisme UU Pers.
Pelibatan Dewan Pers secara resmi guna menilai apakah konten yang dipersoalkan merupakan produk jurnalistik.
Aparat penegak hukum di seluruh Indonesia agar tidak menjadikan UU ITE sebagai alat membungkam kritik dan kerja pers.
“Jika jurnalis senior saja bisa ditetapkan sebagai tersangka karena karya jurnalistiknya, maka ini menjadi preseden buruk bagi demokrasi dan kebebasan pers di Indonesia,” tegas Gusmanedy.
Peringatan untuk Demokrasi
Gusmanedy menilai, kasus yang menjerat RAP bukan sekadar persoalan hukum individual, melainkan alarm bagi seluruh insan pers.
“Pers adalah pilar keempat demokrasi. Ketika pers ditekan dengan pasal pidana, yang terancam bukan hanya jurnalis, tetapi hak publik untuk tahu,” pungkasnya.
(Pjs)