Silabuakepri.co.id | Batam – Seorang nasabah PT Bank CIMB Niaga Tbk, Siti Vera Notarina, menyatakan keberatan keras atas tindakan pihak bank yang diduga telah melelang objek agunan miliknya tanpa pemberitahuan dan tanpa persetujuan.
Objek agunan tersebut berupa sebidang tanah dan bangunan yang berlokasi di Komplek Bukit Indah, Sukajadi, Jalan Bukit Indah Raya II No. 1A, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Batam Kota. Siti Vera menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menerima pemberitahuan resmi terkait proses lelang tersebut, meskipun ia merupakan debitur sekaligus pemilik sah agunan.
Menurut Siti Vera, sebelum proses lelang terjadi, telah ada komunikasi dan kesepakatan dengan pihak bank untuk menjual objek agunan secara bersama-sama melalui mekanisme penjualan biasa, dengan harga yang disetujui kedua belah pihak.
Kesepakatan tersebut, katanya, ditempuh sebagai bentuk itikad baik guna menyelesaikan kewajiban kredit tanpa harus melalui proses eksekusi lelang.
“Namun saya justru mendapat informasi bahwa rumah tersebut sudah dilelang tanpa sepengetahuan saya. Bahkan kunci rumah dibongkar dan diganti, serta ada aktivitas renovasi di dalamnya tanpa izin saya sebagai pemilik,” ujarnya dengan nada kecewa.
Ia menilai tindakan tersebut tidak hanya merugikan secara materiil, tetapi juga melukai hak-haknya sebagai debitur yang sedang berupaya menyelesaikan kewajiban secara kooperatif.
Secara normatif, pelaksanaan eksekusi jaminan kebendaan memang dimungkinkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan. Namun pelaksanaannya tetap harus mengedepankan asas kehati-hatian, itikad baik, serta pemberitahuan yang patut kepada debitur.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan menegaskan kewajiban bank untuk menerapkan prinsip kehati-hatian (prudential banking principle) dalam setiap aktivitas usahanya.
Pasal 29 ayat (4) UU Perbankan secara tegas menyebutkan bahwa dalam memberikan kredit atau pembiayaan, bank wajib menempuh cara-cara yang tidak merugikan kepentingan nasabah. Dengan demikian, perlindungan terhadap debitur bukan sekadar aspek administratif, melainkan bagian integral dari tata kelola perbankan yang sehat.
Kuasa hukum Siti Vera dari kantor hukum Benyamin Hasibuan & Partners menilai terdapat dugaan pelanggaran prosedur serta pengabaian hak-hak kliennya.
Tim kuasa hukum telah melayangkan Somasi I dan Somasi II kepada PT Bank CIMB Niaga Tbk, masing-masing bernomor 014/SOM-BH/I/2026 tertanggal 14 Januari 2026 dan 021/SOM-BH/I/2026 tertanggal 28 Januari 2026.
Namun hingga somasi kedua dilayangkan, pihak bank dinilai belum memberikan tanggapan resmi.
“Kami melihat adanya dugaan pelanggaran prosedur dan pengabaian hak debitur. Jika tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan persoalan ini, kami akan menempuh langkah hukum secara perdata dan melaporkan dugaan pelanggaran ini kepada Otoritas Jasa Keuangan,” tegas kuasa hukum.
Kasus ini berpotensi menjadi preseden penting dalam konteks perlindungan konsumen sektor perbankan, khususnya terkait mekanisme eksekusi agunan. Apabila benar terdapat kesepakatan penjualan bersama yang belum dituntaskan, maka tindakan pelelangan sepihak dapat dipersoalkan secara hukum.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Bank CIMB Niaga Tbk belum memberikan klarifikasi resmi atas somasi maupun keberatan yang diajukan oleh debitur.
Redaksi masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari pihak bank guna menjaga prinsip keberimbangan informasi.
(Team Red)